SKANDAL GANDA PROYEK BIDUK-BIDUK: Langgar Spesifikasi Teknis dan Tanpa Transparansi di Lapangan
Wartajavaindo.com
BERAU, Kalimantan Timur – 2 Desember 2025 – Proyek pembangunan infrastruktur Pengaman Pantai Biduk-Biduk senilai lebih dari Rp4 Miliar di Berau, Kalimantan Timur, kini menghadapi krisis kredibilitas multidimensi. Pelaksanaan proyek oleh CV. MAHADEWI yang didanai APBD Tahun Anggaran 2025 ini disoroti tajam karena dugaan pelanggaran spesifikasi teknis material dan pelanggaran administrasi transparansi di lokasi.
I. Pelanggaran Keterbukaan Publik: Proyek Rp4 Miliar Tanpa Papan Informasi
Temuan krusial di lokasi pembangunan seawall adalah tidak terpasangnya papan informasi proyek. Ketidakadaan papan proyek merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan publik yang diatur oleh perundang-undangan.
Peraturan mewajibkan setiap proyek konstruksi pemerintah memuat rincian detail seperti nilai kontrak, sumber dana, identitas pelaksana, pengawas, dan jangka waktu pekerjaan.
“Ini bukan hanya masalah material, tapi juga masalah transparansi. Proyek sebesar Rp4 Miliar wajib diketahui publik rinciannya. Tidak adanya papan proyek yang jelas mengindikasikan upaya untuk menutupi informasi dan menyalahi aturan keterbukaan,” kecam Sudiyanto, Ketua Lembaga CAPA Kalimantan Timur.
II. Indikasi Gagal Konstruksi Akibat Material Substandar
Pelanggaran transparansi ini diperparah dengan dugaan pelanggaran teknis terberat. Proyek ini disinyalir menggunakan batu karang atau batuan gamping pesisir yang rapuh dan berpori.
Material tersebut melanggar spesifikasi teknis wajib yang mensyaratkan penggunaan Batu Gunung (Andesit/Basalt) dengan karakteristik sebagai berikut:
Kunci Spesifikasi Standar Umum (Dilarang) Standar Wajib (Sesuai Kontrak)
Jenis Batuan Batuan sedimen, berpori, dan rapuh (Contoh: Batu Karang). Batuan keras, padat, non-pori (Contoh: Granit, Basalt).
Berat Jenis (G_s) Rendah (tidak kuat menahan gelombang). Tinggi, umumnya minimal 2,65.
Fungsi Mudah hancur, berpotensi kerugian negara.
Penggunaan material substandar ini dipastikan akan memicu risiko gagal konstruksi karena tidak mampu menahan hempasan gelombang, yang berujung pada kerugian negara dalam jangka pendek.
III. Sorotan Pada Kelalaian Pengawasan Teknis
Lembaga Cendikiawan Anak Pahlawan ( CAPA ) Kalimantan Timur menuding Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas Dinas PUPR Kaltim bertanggung jawab atas masuknya material yang tidak sesuai standar.
Klaim kontraktor, Bram, yang menyatakan material sudah diperiksa oleh “Badan Pengawasan Kampung” justru disorot sebagai indikasi bahwa pengawasan teknis resmi (verifikasi dokumen kuari dan Uji Lab rutin) telah diabaikan atau didelegasikan kepada pihak non-teknis.
IV. Desakan Uji Laboratorium dan Audit Menyeluruh
Untuk mengurai polemik dan menjamin akuntabilitas proyek, Dinas PUPR Kaltim didesak untuk segera mengambil langkah konkret:
1. Audit Menyeluruh: Melakukan audit terhadap prosedur administrasi dan pengawasan, termasuk penyebab tidak terpasangnya papan proyek.
2. Uji Laboratorium Mutlak: Memerintahkan Uji Kuat Tekan dan Uji Berat Jenis pada sampel batuan yang terpasang. Hasil uji lab independen ini menjadi penentu mutlak kepatuhan terhadap spesifikasi teknis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Kaltim belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan dan hasil evaluasi internal mereka.
(Tim)

