1 Desember 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Tim Gabungan Amankan 45 Bungkus Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Tanggap Melapor

Wartajavaindo.com

JEPARA – Dalam operasi pasar barang kena cukai yang digelar pada Kamis (27/11/2025), tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, serta Kodim 0719/Jepara, berhasil mengamankan 45 bungkus rokok ilegal berbagai merek di Kabupaten Jepara. Barang-barang tersebut ditemukan tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang salah peruntukan di beberapa toko di Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, dan Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit.

Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto, melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat Hery Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan humanis, tidak hanya memeriksa pedagang, tetapi juga memberikan edukasi mengenai ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan.

“Pedagang yang didatangi kami berikan pemahaman agar tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi, dan kami berharap kesadaran pedagang dapat mendukung pemberantasan rokok ilegal,” kata Hery didampingi Kabid Linmas Rudy Perdana.

Tim gabungan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya ini. “Jika Anda menemukan atau memiliki informasi tentang peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kami. Bersama, kita bisa menekan peredaran barang tanpa cukai dan menjaga penerimaan negara,” ajak Hery.

Dengan langkah ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Jepara dapat ditekan, dan masyarakat dapat lebih terlindungi dari dampak negatif produk tembakau ilegal.

Edi P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *