21 November 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Karena Telah Merasa Dicemarkan , Korban Penipuan Melakukan Laporan Pengaduan ke Polresta Cilacap

Wartajavaindo. Com

CILACAP – Karena merasa mendapat perlakuan yang tidak adil yang dilakukan oleh orang berinisial D,S,dan SM akhirnya T melakukan Laporan pengaduan ke bagian SPKT di Kantor Polresta Cilacap.

Awal sebelumnya T telah mengalami kejadian ditipu oleh seseorang yang beriniasl JB warga Ayam alas Kroya Cilacap di Daerah Gunung S wilayah Adipala .

Namun ternyata dari kejadian yang dialami T justru muncul seseorang yang diduga malah mengambil kesempatan berusaha mencoba untuk mengintimidasi T dan melakukan mencemaran nama baiknya dengan membuat cerita bohong tentang dirinya.

Dikatakan dalam tulisan yang dibuat oleh seseorang berinisial S yang datang bersama SM kerumah kediaman T, yang selang beberapa waktu lalu S mengirim sebuah tulisan tentang urusan pribadi T dan dalam tulisanya mengancam nantinya T akan diusir dari rumah yang ditempati T.

Bukan hanya itu saja yang dilakukan oleh S , kemudian selang bebebrapa hari justru S mengirimkan tulisan S pada seseorang Warga Pucung Kidul kroya Cilacap yang berinisial D yang keseharianya sebagai juru parkir di toko. P.

Oleh D tulisan yang dikirim oleh S disebarkan luaskan ke publik tanpa menanyakan terlebih dahulu kebenaran isi tulisan tersebut ke T.

Isi tulisan yang disebarkan oleh D isinya sangat membuat T dan keluarganya tidak nyaman dengan isi tulisan yang dianggap oleh T mengulas urusan privacy dan dianggap merupakan sebuah tindakan pencemaran nama baik dan juga kebohongan publik karena isi yang ada dalam tulisan yang di sebarkan oleh D tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya.

Oleh sebab itu untuk mencari keadilan atas apa yang telah dialami oleh T, akibat ulah dari perbuatan persekongkolan jahat antara D,S dan juga SM maka T memutuskan membuat laporan Pengaduan resmi atas tindakan D, S dan SM ke bagian SPKT Polresta Cilacap.

Kepada Awak Media Warta Javaindo Rabu 19/11/2025 , T mengaku pada hari Selasa tanggal 18/11/2025 telah membuat laporan Pengaduan resmi ke bagian SPKT di Kantor Polisi Resort Kota Cilacap , kemudian T diberi kertas surat bukti Laporan Pengaduan oleh petugas SPKT Polresta Cilacap.

Setelah memberikan keterangan saat melakukan laporan selanjutnya T dengan besar harapan laporan Pengaduan yang telah disampaikan besar harapan dapat segera ditindak lanjuti oleh Bagian Unit Reskrim Polresta Cilacap .

Atas perbuatan D, S dan SM , T melakukan pengaduan pelaporan dengan membawa beberapa berkas sebagai bukti bukti perbuatan yang dilakukan D, S, dan SM yang oleh T ditunjukan pada petugas bagian SPKT Polresta Cilacap sebagai Lampiran bukti perbuatan yang dilakukan D, S, dan SM. ( Mugiono ) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *