Polres Wonogiri Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Jatisrono, Empat Pelaku Ditangkap

Wartajavaindo.com
WONOGIRI – Polres Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kerja cepat dan terukur, jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah milik Agus Sunarno, SE, warga Dusun Jatinom, Desa Jatisrono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Senin malam (8/9/2025) dan baru di laporkan pada Rabu (1/10/2025).
“Korban saat itu baru kembali dari beribadah sekitar pukul 20.30 WIB, mendapati pintu kamar rumah sudah dirusak dengan linggis. Almari dalam keadaan terbuka, dan sejumlah barang berharga milik korban hilang,” terang AKP Anom.
Barang yang dicuri di antaranya perhiasan emas berupa 3 gelang, 5 cincin, 1 liontin, 2 kalung, dan 3 anting, 2 unit ponsel, uang tunai Rp3,9 juta, 1 unit TV merk TCL 43 inci, serta jam tangan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp95,5 juta.
Berkat pemeriksaan saksi, serta serangkaian penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Rabu (1/10/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan di wilayah Karanganom, Karangdowo, dan Juwiring.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing Achmad Adib (41) dan Nur Aini (33) keduanya merupakan warga Mranggen, Demak. Selain keduanya Polisi juga berhasil mengamankan Gunawan (38), warga Karangdowo, Klaten Muhammad Riki (21), warga Wonosari, Klaten.
Keempat tersangka mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 5 unit handphone dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
AKP Anom menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polres Wonogiri dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Para tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polres Wonogiri selalu hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari berbagai tindak kriminalitas. Sinergi dan kecepatan bertindak menjadi kunci utama dalam menjaga kondusifitas wilayah hukum Wonogiri.
(No2t/Red)
You’ve clearly done your research, and it shows.
The way you write feels personal and authentic.
This made me rethink some of my assumptions. Really valuable post.
Your articles always leave me thinking.
Great job simplifying something so complex.
I enjoyed your perspective on this topic. Looking forward to more content.
I appreciate the real-life examples you added. They made it relatable.
Keep educating and inspiring others with posts like this.