30 September 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Kejati DIY Tidak Hadir Sidang Praperadilan Lurah Tegaltirto Nonaktif Ditunda

Wartajavaindo.com

DIY – Sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka lurah Tegaltirto nonaktif “S” ditunda setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta, sebagai termohon, tidak hadir dalam sidang pertama permohonan praperadilan tersebut dan menyurati PN Yogya sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Selasa (30/9/2025).

“Dikarenakan termohon tidak bisa hadir dan mengirim surat penundaan persidangan, maka untuk mengakomodir permohonan tersebut, dan sidang selanjutnya ditunda selama sepekan,” ujar hakim tunggal Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, SH di sela-sela persidangan

Dari sikap yang diambil hakim tunggal tersebut membuat salah satu tim penasihat hukum pemohon Dr. Tanti, SH melakukan protes keras.

Kuasa hukum pemohon Dr. Ananta, SH juga menyatakan kekecewaan karena tindakan menunda termohon tersebut yang dianggap menghambat proses hukum dan menduga ketidakhadiran Kejati DIY selaku pihak termohon “merupakan strategi mereka untuk segera melanjutkan pokok perkara pidana”, sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Ada banyak kejanggalan sejak awal dimana Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa prosedur yang benar. Dan “Obyek tanah yang dituduhkan sebagai Tanah Kas Desa Tegaltirto sejatinya berstatus hak milik perorangan yang telah bersertifikat SHM” tandas Ananta.

“S” disebut membeli lahan tersebut secara sah dan resmi melalui akta jual beli di hadapan PPAT Sleman, dengan sertifikat Hak Milik (SHM) serta proses balik nama yang sah di BPN Sleman.

Manakala kewenangan pihak yang berkompeten dalam hal ini penyidik kejati DIY yang melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut telah mengesampingkan fakta hukum yang sesungguhnya, termasuk keterangan saksi saksi juga banyak yang diabaikan sehingga dapat menimbulkan potensi timbulnya misscarriage of justice yakni kegagalan dalam sistem hukum dikarenakan diduga lalainya dalam menerapkan Due Process Of Law yang diartikan suatu prinsip dimana mengharuskan pemerintah untuk menjalankan proses hukum yang benar demi tegaknya keadilan, Penting kiranya menjadi fondasi dalam sistem hukum modern yang demokratis dan manusiawi serta seirama dengan prinsip hak asasi manusia ungkap R Cahyanto selaku salah satu dari kuasa hukum klien juga sebagai Ketua BPC Perkumpulan Advocaten Indonesia Magelang Raya.( Wdd)

 

 

8 thoughts on “Kejati DIY Tidak Hadir Sidang Praperadilan Lurah Tegaltirto Nonaktif Ditunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *