DPRD Terkesan Bungkam, ARIB Dirikan Posko Aduan Pajak di DPRD Jawa Tengah
Wartajavaindo.com
SEMARANG – #Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) mendirikan Posko Aduan Masyarakat di halaman kantor DPRD Jawa Tengah sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada hari jumat 25 September 2025.
Koordinator ARIB, Achmad Robani Albar, menyampaikan bahwa posko ini dibuat untuk menampung keluhan warga yang merasa keberatan dengan beban pajak tersebut. “Kalau DPR benar-benar bekerja untuk rakyat, seharusnya masyarakat tidak perlu membuka posko pengaduan di sini,” tegas Robani.
Menurut ARIB, pendirian posko berawal dari kekecewaan karena permintaan audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah hanya diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Padahal, masyarakat berharap bisa bertemu langsung dengan gubernur. Mereka kemudian menuntut adanya tanggapan resmi secara tertulis dari gubernur sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Namun, Pendirian Posko Tidak berjalan berjalan mulus. Sejumlah pihak dari lingkungan DPRD Jateng menolak keberadaan posko tersebut. Bahkan, sempat terjadi bersitegang ketika panitia berusaha memasang perlengkapan posko.
“Ada penolakan hingga nada kasar lewat telepon. dan mau dibongkar di pindah di luar. demi jihat untuk rakyat silahkan di pindah tapi klo terjadi apa-apa Saya tidak bertanggung jawab, “Kata Robani.
Situasi memanas kembali saat acara peresmian posko pada pukul 13.00 WIB. Seluruh pintu masuk gedung DPRD ditutup sehingga rombongan ARIB, termasuk Gus Nova Mahendra selaku Ketua Koordinator Posko, tidak bisa masuk. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya aparat Polrestabes Semarang membantu memfasilitasi agar mereka bisa bergabung ke lokasi posko.
ARIB menegaskan bahwa posko pengaduan akan terus dibuka hingga ada jawaban tertulis dari Gubernur Jawa Tengah.
Masyarakat yang ingin mengadu dipersilahkan Ke Posko didepan Gedung DPRD Jawa Tengah jln. pahlawan Semarang
ARIB berharap Pemerintah dan DPRD mendengar aspirasi warga terkait keberatan pembayaran pajak yang dinilai memberatkan masyarakat.
# juharmanik