16 September 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Agus Yulianto, Asper BKPH JEMBOLO Utara Menepis Berita Hoax Di Sosmed Tentang Truk Angkut Kayu Jati ke Penadah

0 0
Read Time:1 Minute, 21 Second

DEMAK, WARTAJAVAINDO – Perhutani BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Jembolo Utara meluruskan kabar yang beredar di media sosial terkait dugaan penjualan kayu ilegal oleh pihak Perhutani. Isu tersebut menyebutkan adanya truk pengangkut kayu yang dikaitkan dengan Perhutani di wilayah Dukuh Bengkah, Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen.Kab.Demak.

Asisten Perhutani (Asper) BKPH Jembolo Utara, Agus Yunianto, menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

“Kami luruskan narasi tersebut. Perhutani tidak pernah melelang kayu tanpa prosedur. Di wilayah Dukuh Bengkah, kami juga tidak pernah melakukan penjualan kayu hutan,” kata Agus, Senin (15/9/25).

Agus menjelaskan, kayu yang terlihat dalam video di media sosial bisa saja milik warga.

“Masyarakat sekitar memang banyak yang memiliki pohon jati di tanah mereka sendiri. Jadi, jangan serta-merta dikaitkan dengan Perhutani,” ujarnya.

Ia juga menampik kemungkinan adanya pencurian kayu di siang hari.

“Kalau ada pencurian di siang bolong, pasti anggota kami mengetahui. Apalagi masyarakat sekitar pasti akan ramai-ramai menghadang. Jadi sangat kecil kemungkinan itu terjadi tanpa terpantau”, tegasnya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Bengkah, Hadi Suyitno. Menurutnya, berita yang beredar di media sosial tersebut tidak berdasar.

“Kami bersama tim rutin melakukan patroli di wilayah kerja hutan. Jika ada penebangan liar, pasti kami mengetahuinya. Apalagi siang hari”, kata Hadi.

Ia juga menyayangkan penyebaran kabar tersebut tanpa konfirmasi.

“Kami heran kenapa nama Perhutani disebut-sebut, padahal tidak pernah ada konfirmasi dari pihak yang mengunggah video itu. Kami merasa keberatan karena hal ini bisa merugikan nama baik Perhutani”, lanjutnya.

Perhutani menegaskan tetap berkomitmen menjaga kelestarian hutan serta transparan dalam setiap kegiatan pengelolaan. Pihaknya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

 

(Bn/Red)

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *