18 Agustus 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Kurangnya Pembinaan Terhadap Penambang Minyak di Blora; Terjadilah Kebakaran yang Merenggut Nyawa

0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

BLORA, WARTAJAVAINDO – Kebakaran di lokasi pertambangan minyak rakyat (tambang minyak tradisional) seperti yang sering terjadi di Blora, termasuk di Desa Pencu, Kecamatan Bogorejo, biasanya disebabkan oleh:

Pengelolaan sumur minyak rakyat yang tidak sesuai standar keselamatan (SOP).

Peralatan bor dan pompa seadanya.

Penanganan minyak mentah yang tidak aman.

Minimnya pengawasan serta koordinasi dengan pihak resmi.

Peran BUMD BPKE (Blora Patragas Hulu Energi / atau Badan Pengelola Kerja Sama Migas Blora):

Sebagai BUMD yang dibentuk Pemkab Blora untuk mengelola potensi migas, perannya seharusnya:

 

1. Regulasi & Legalitas

Membantu menertibkan pengelolaan sumur tua agar tidak dikelola secara liar.

Bekerja sama dengan Pertamina EP dan SKK Migas agar masyarakat bisa menambang minyak dengan izin resmi.

 

2. Pembinaan & Edukasi

Memberikan pelatihan keselamatan kerja (safety training) kepada penambang rakyat.

Mensosialisasikan standar K3 (Kesehatan & Keselamatan Kerja) di tambang minyak.

 

3. Fasilitasi & Pendampingan Teknis

Menyediakan teknologi atau peralatan yang lebih aman (pompa, pipa, tangki penampungan).

Membantu perawatan sumur agar tidak bocor atau meledak.

 

4. Pengawasan & Monitoring

Membentuk tim pengawas bersama aparat desa, kecamatan, dan kepolisian agar operasi tidak dilakukan sembarangan.

Menetapkan zona aman dan larangan aktivitas berbahaya (misalnya merokok atau menggunakan api terbuka di lokasi).

 

5. Kerja Sama Ekonomi

Mengorganisir penambang rakyat dalam koperasi atau kelompok usaha resmi yang bermitra dengan BUMD.

Membeli minyak rakyat dengan sistem yang terkontrol, sehingga tidak ada penimbunan atau penyulingan ilegal.

 

6. Mitigasi Bencana

Menyediakan sarana pemadam kebakaran darurat di sekitar lokasi.

Membuat jalur evakuasi dan standar penanganan jika terjadi kebakaran.

👉 Dengan kata lain PT. Blora Patragas Hulu (BPH) merupakan salah satu BUMD (Badan Usaha Milik ,BUMD Blora harus menjadi penghubung antara pemerintah, Pertamina, dan masyarakat penambang, agar tambang rakyat tetap bisa berjalan namun aman, legal, dan menguntungkan semua pihak.

(Slam)

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

12 thoughts on “Kurangnya Pembinaan Terhadap Penambang Minyak di Blora; Terjadilah Kebakaran yang Merenggut Nyawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *