Menonton Orkes Sambil Konsumsi Miras, Seorang Pemuda Asal Balong Menjadi Korban Penganiayaan Hingga Tewas

JEPARA – Wartajavaindo.com
Polres Jepara menggelar konferensi pers di Lobby Mapolres Jepara pada Rabu, 30/7/2025, kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jepara meninggal dunia. Kapolres Jepara, AKBP Eric Budi Santoso, memimpin langsung acara tersebut didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.
Menurut Kapolres Jepara, modus pengeroyokan adalah dendam akibat senggolan saat joget di tempat orkes dan sempat terjadi keributan. Kapolres mengatakan, ada tiga orang pelaku berinisial DK, BB, dan FQ yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rutan Polres Jepara. Menurutnya, masih ada beberapa pelaku yang masih dalam proses pengembangan. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, pukul 16.15 WIB di Jenggotan Kembang.
“Setelah acara selesai, korban pulang dengan mengendarai sepeda motor, namun para pelaku telah merencanakan untuk menghadang korban di tempat sepi untuk melakukan pengeroyokan.” ucap Kapolres Jepara
Sesampai di tempat yang direncanakan, korban dihentikan dan dikeroyok secara brutal tanpa perlawanan. Menurut saksi dan pengakuan pelaku, korban dipukuli secara beramai-ramai dan diinjak-injak kepalanya. Hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi ahli bahwa meninggalnya korban murni diakibatkan oleh penganiayaan hingga korban mengalami retak di kepalanya.
Salah satu pelaku mengatakan bahwa dirinya hanya ikut-ikutan dengan memukuli korban di bagian wajah berkali-kali dan dilanjutkan dengan menendang di bagian dada korban. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Kembang namun sudah tutup, sehingga korban diantar ke rumahnya. Keesokan harinya, 20 Juli 2025, korban dinyatakan telah meninggal dunia pukul 11.00 WIB.
“Saya hanya ikut – ikutan, soalnya yang mengerorok itu rombongan saya, saya pukul wajahnya berkali kali dan menendang dadanya,” ujarnya
Atas kejadian ini, tersangka terjerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Mengenai sikap keluarga korban, Kapolres Jepara mengatakan bahwa keluarga korban menuntut agar para pelaku diproses hukum dengan tuntas dan diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Ditambahkan, bahwa selain ketiga pelaku penganiayaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih ada beberapa pelaku lain yang masih dalam proses pencarian. Kapolres Jepara meminta doa dari masyarakat agar para pelaku segera dapat diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Hingga saat ini petugas masih mencari keberandan para pelaku yang dikabarkan telah melarikan diri, saya minto doa dari masyarakat agar pelaku segara diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
Terkait kelanjutan izin hiburan, Kapolres Jepara menegaskan akan membatasi dan mengevaluasi demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Meskipun hiburan dapat meningkatkan peluang usaha bagi UMKM, namun perlu mempertimbangkan segi keselamatan. Peredaran miras di lokasi hiburan akan menjadi target penertiban sebagai upaya antisipasi risiko keributan.
Edi P
как хранить криптовалюту: Используйте холодные кошельки для безопасности.
Also visit my web-site; что такое криптовалюта ванкоин
VGLORY — кто ставил эти шины на грузовики?
Поделитесь!
https://www.complications.fr/Asiancatalog_44a