Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal di Jepara; 908 Batang Rokok Ilegal Disita

Jepara – 17/6/2025 – Wartajavaindo.com
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kominfo, dan Bagian Perekonomian melakukan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. Operasi ini dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025, di wilayah utara, yaitu Kecamatan Kembang, Kecamatan Keling, dan Kecamatan Bangsri.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jepara nomor 976/17 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Jepara. Surat keputusan ini menjadi landasan hukum bagi Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara.
Operasi gabungan ini berhasil menyita 908 batang rokok ilegal dari beberapa toko di wilayah Kecamatan Kembang dan Kecamatan Bangsri. Berikut adalah hasil operasi:
*Berikut ini target dan hasil operasi, gabungan*:
1. Toko NN. Pemilik inisial S. Desa Balong RT 05 / 01 Kecamatan Kembang. Dengan hasil : Nihil
2. Toko Hartatik Pemilik inisial H. Desa Balong RT 04 RW 01, Kec. Kembang. Dengan hasil :
– Sendang biru 140 batang
– Sendang biru bold 40 batang
– Sumber baru 140 batang
– Gen super bold 360 batang
– Matoa 208 batang
– Fred super 20 batang
Total: 908 batang
3. Toko Etik. Pemilik inisial E, Desa Balong RT 05 RW 01, Kec Kembang. Dengan hasil : nihil
4. Toko Kriswnawati. Pemilik inisial K. Desa Balong, RT 05 RW 01 Kecamatan Kembang. Dengan hasil : Nihil
5. Toko mbak Ning. Pemilik inisial N. Kecamatan Keling. Dengan hasil : Tutup
6. Toko Priyan. Pemilik inisial AH. Desa Tengguli RT 1 RW 7, Kecamatan Bangsri. Dengan hasil : Nihil
7. Toko Barokah. Pemilik inisial A. Desa Tengguli RT 05 RW 08, Kecamatan Bangsri. Dengan hasil : Nihil
Operasi ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di tengah-tengah masyarakat karena rokok ilegal secara finansial merugikan pemerintah dan merugikan masyarakat karena diproduksi tanpa pengawasan dari instansi yang berwenang.
Sasaran operasi rokok ilegal adalah warung-warung, toko, pasar, maupun jasa penitipan barang atau paket. Semua barang bukti rokok ilegal yang disita diamankan oleh Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut.
Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan keuangan negara.
Edi P