Limbah Cair Pabrik Tahu Bu Mirih / Pak Turyani Mencemari Lingkungan

SALATIGA, WARTAJAVAINDO – Menurut Keterangan Warga Sekitar Limbah dari pengolahan tahu milik Bu Mirih / Pak Turyani yang ada di Gg manggis 3 Jl salak Rt 02 Rw 13 Sidorejo Lor banyu putih barat, kota Salatiga langsung di buang ke selokan
Hal tersebut sangat mengganggu lingkungan terutama warga perumahan, bau yang sangat busuk dan menyengat membuat warga tidak nyaman
Kami khawatir jika pembuangan limbah tahu terus di lakukan hal ini berpotensi mencemari air bersih warga disekitar.
Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Seperti yang di sebut kan pada huruf (a)
*Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi warga negara indonesia*
Jika Limbah tahu ini terus menerus di alirkan langsung ke selokan, bisa di pastikan akan berdampak langsung terhadap ekosistem dan lingkungan.
Tentu nya pembuangan limbah cair ini sangat di sayangkan, namanya limbah pasti kotor, bau, penuh dengan bakteri dan kuman yang sangat menggangu kenyamanan dan berbahaya untuk lingkungan, ungkap warga setempat.
Sesungguhnya para pelaku usaha yang dengan sengaja membuang langsung limbah cairnya ke selokan, mereka telah melakukan pelanggaran hukum lingkungan
Mengutip dari Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelola lingkungan hidup
Bab XV ketentuan pidana pasal 97 dan pasal 98
Bunyi Pasal 97
“Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan”
Bunyi pasal 98:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dan bisa di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).
Atas kejadian ini kami berharap DLH kota salatiga bisa langsung turun tangan untuk melakukan pengecekan dan mengambil air limbah yang di buang ke selokan untuk di lakukan uji baku mutu air.
“Apabila limbah cair yang di buang langsung ke selokan tidak sesuai dengan ambang batas baku mutu yang di tetapkan maka tindakan tegas harus di ambil oleh DLH kota salatiga, jika perlu menutup usaha pabrik tahu tersebut karena telah terbukti mencemari lingkungan”, tegas warga