Jajaran Polsek Kedungjati Berhasil Amankan Truk Pencuri Kayu Ilegal Di Wilayah Hutan BKPH Tempuran

0 0
Read Time:2 Minute, 31 Second

GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM

Jajaran polsek Kedungjati dan Perum Perhutani berhasil ungkap kasus tindak pidana menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, pada hari Jum’at tanggal (29/1/2021)kemarin sekitar pukul 10.00 Wib. Yang berlokasi di Jalan Dusun Kedokan Desa Ngombak Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan.

Satu orang menjadi tersangka berinisial AP (laki-laki), 40 tahun seorang buruh warga Dusun Boto Rt 01 Rw 07 Desa Boto Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang.
Kepada Tim Media Wartajavaindo Grobogan Kapolsek Kedungjati
AKP Muslih SH, Menjelaskan bahwa, bahwa kronologi kejadian tersebut bermula anggota Reskrim Kedungjati di beri info oleh Polmob Perum Perhutani KPH Semarang bahwa di jalan arah Desa Prigi sampai Desa Ngombak ada 1 (satu) unit Truk yang diduga mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, kemudian anggota Reskrim Polsek Kedungjati beserta anggota Polmob Perum Perhutani KPH Semarang berangkat bersama-sama ke lokasi yang telah di infokan, sesampainya di jalan Dusun Kedokan Desa Ngombak Kecamatan Kedungjati menghentikan 1 (satu) unit Truk yang diduga memuat kayu hasil hutan.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar Truk tersebut memuat kayu berbagai ukuran, namun dilokasi hanya ditemukan sopirnya saja, untuk pemilik kayu telah melarikan diri dan di cari tidak ketemu. Kemudian anggota Reskrim Kedungjati beserta Polmob Perum Perhutani KPH Semarang mengamankan truk bermuatan kayu dan dibawa ke Polsek Kedungjati untuk pengusutan,pengembangan lidik lebih lanjut, diduga kayu tersebut berasal dari hutan wilayah KRPH Prigi BKPH Tempuran,” terangnya.

Menurut
Kapolsek Kedungjati dijelaskan bahwa
, kejadian tersebut bahwa benar adanya penebangan kayu tanpa di sertai izin dari pejabat yang berwenang. Maka pihak Perhutani telah mengalami kerugian sebesar Rp. 15.309.000,- (Lima belas juta tiga ratus sembilan ribu rupiah).

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 37 (tiga puluh tujuh) Batang Kayu Jati dengan ukuran 2 (dua) batang panjang 210 cm Diameter 25 cm, 17 (tujuh belas) batang panjang 210 cm Diameter 220 cm, 14 (empat belas) batang panjang 210 cm Diameter 19 cm , 2 (dua) batang panjang 210 cm Diameter 16 cm, 2 (dua) batang panjang 210 Diameter 13 cm [2] 1(satu) unit KBM Truk Nopol: H 1344 WI, warna merah, tahun 2014, merk TOYOTA DYNA, Noomor rangka: MHFC1JU43E5120709, Nomor mesin: W04DTRR17305. Beserta STNK nya. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan atau tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Dari pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) atau tindak pidana setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. “Pungkas,AKP Muslih, SH Kapolsek Kedungjati

Pewarta :  BANU DM, Editor: Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *