17 Agustus 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Pengadilan Negeri Ungaran, Putus Bebas Dr. Endar Susilo, SH, MH.

0 0
Read Time:2 Minute, 14 Second

SEMARANG, WARTA JAVAINDO.COM.

Dr. H. Endar Susilo, SH, MH. diputus bebas di Pengadilan Negeri Ungaran Semarang karena tidak terbukti melakukan tindak pidana, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, pada sidang  tanggal 4 Januari 2021 yang lalu, kini DR. H Endar Susilo, SH., MH., mulai melakukan pekerjaan rutinitas keseharinya seperti sediakala.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Endar (sapaan akrap DR.H. Endar Susilo, SH., HM.) Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah dijadikan tersangka oleh Polda Jateng karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar 500 juta dengan mengaku sebagai Direktur Utama PT Multi Usaha Karya, yang terjadi di tahun 2016 sebelum dirinya menjadi Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah.

Setelah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Ungaran dengan Hakim Ketua Tri Retnaningsih, SH., MH. dan Hakim Anggota Wasis Priyanto, SH., MH., serta Reza Adhian Marga, SH., MH., akhirnya sampailah pada sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan pada tanggal 4 Januari 2021, Endar di putus bebas dan dilepaskan pada hari itu juga dan dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onstlag Van Alle Rechtsvervolging), serta pemulihan nama baik, harkat dan martabatnya.

Kepada wartawan di rumahnya Tegalrejo, Bawen, Rabu ( 27/1/2021), Endar mengatakan:

“Atas kebebasan saya, pertama saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan pertolongan kepada saya dan menunjukkan kebenaran kepada kita semua”

Kemudian saya mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solidaritas Mangkunegaran yang sudah menjadi Tim Penasehat Hukum saya, yang sudah bekerja keras membela saya dengan keilmuan dan pengalamannya.

“Selanjutnya saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa perkara saya, yang telah meneliti, memeriksa dan memutus perkara saya dengan bijaksana sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan Pengadilan Negeri Ungaran dan yang mengadili saya dengan putusan yang adil”, jelas Endar.

Dikatakan pula oleh Endar, ” Tidak lupa pula saya sangat berterimakasih atas dukungan dan doa dari keluarga saya, sahabat-sahabat saya, teman-teman saya, yang juga berkat doa mereka semua, saya bisa bebas dari tuntutan hukum”, tegas Endar.

Setelah diputus bebas tersebut, Endar kembali menjalankan aktifitas dan kesibukan sehari-hari seperti biasanya.

“Saat ini saya sedang melaporkan kasus pencabulan gadis dibawah umur sampai hamil dan melahirkan, yang pelakunya diduga di seorang ayah dan anaknya diwilayah hukum Polres Magelang yang saat ini sudah ditangani oleh Penyidik” jelas Endar.

Ditanya tentang langkah hukum lainnya dan juga langkah terkait rehabilitasi atau pengembalian nama baik nya, Endar mengatakan: “Hal itu sudah saya serahkan kepada semua teman-teman saya Advokat / LBH Solidaritas Mangkunegaran”, tutur Endar di ruang kerjanya.

DR. H. Endar Susilo, SH., MH. menunjukkan salinan surat putusan bebasnya, di kantornya.

Koresponden: Taufiq, Editor: Raja

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *