Satnarkoba Polres Grobogan Ringkus Seorang Penerima Paket Obat-obatan Terlarang

0 0
Read Time:1 Minute, 56 Second

 

Dewangga Sony Hartana, tersangka

GROBOGAN, WARTA JAVAINDO.COM

Seorang pria asal Kota Purwodadi diamankan petugas Satresnarkoba Polres Grobogan pada hari Kamis tanggal (21/1/2021) yg lalu. Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga adanya transaksi sediaan farmasi tanpa ijin edar.

Dari informasi yang diperoleh Tim Media Wartajavaindo Grobogan, jajaran unit Satres narkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar melalui jasa pengiriman. Hal tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba, AKP Ngadiyo, dalam ungkap kasus di unit Resnarkoba, pada hari Senin tanggal (25/1/2021) kemarin.

Kata AKP Ngadiyo :
“Informasi yang di dapat dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan selanjutnya, pada hari Kamis (21/1/2021), sekitar pukul 12.00 wib , petugas mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai penerima paket melalui jasa pengiriman,” jelas AKP Ngadiyo.

Saat menerima paket tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki tersebut, di Komplek Perum Permata Hijau Kalongan. Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 1 bungkus paket warna Hijau dengan nama pengirim Amelia dan penerima, Dewi Sekar Taji yang beralamat di Perum Permata Hijau Kalongan, Kecamatan Purwodadi.

“Saya hanya disuruh teman untuk mengambil paketan tersebut,” ujar pria yang belakangan diketahui bernama Dedy Setyo.

Setelah dilakukan interograsi secara mendetail, orang tersebut menjelaskan, paket tersebut milik Dewangga (24), warga Trikora Purwodadi. Petugas lalu mencari keberadaan pemilik paket tersebut.

“Setelah kami datangi, Dewangga akhirnya mengakui bahwa paket berisi satu box label bertuliskan Heximer Trihexyphenidyl 2 mg yang berisi pil warna kuning berlogo “mf” sebanyak 1000 butir adalah miliknya,” terang AKP Ngadiyo.

Tanpa perlawanan, pelaku (pemiik obat) langsung digelandang ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka, dirinya membeli obat terlarang tersebut dengan uang yang didapatkan dari bansos Prakerja.

“Modal untuk belinya dari uang Bansos Prakerja. Jadi saya dulu mendaftar Kartu Prakerja dan ternyata diterima. Uangnya saya buat beli ini,” ungkap tersangka.

Selain mengamankan tersangka dan BB berupa satu box berisi 1000 butir pil mf, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan kartu ATM milik tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 196 subs pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Kini, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Reporter: BANU DM, Editor: Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *