Polsek Wedung Sambangi Balai Desa Mutihwetan, Dalam Penegakan PPKM

0 0
Read Time:58 Second

DEMAK, WARTA JAVAINDO.COM

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai salah satu kebijakan Pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah pandemi covid-19 perlu didukung oleh aparatur Pemerintah dan semua element masyarakat. Sosialisasi secara masif di seluruh wilayah hukum negara Indonesia harus ditingkatkan agar warga masyarakat mengetahui dan melaksanakan kebijakan Pemerintah tersebut.

Hal mana dilakukan oleh Polsek Wedung Polres Demak Polda Jawa Tengah dengan melaksanakan sambang dan patroli ke balaidesa Mutihwetan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, Kamis 21 Januari 2021. Kepada perangkat desa Mutihwetan, Waka Polsek Wedung Iptu MS. Muamar, SH mengajak untuk turut berperan aktif mensosialisasikan PPKM kepada warga desa Mutihwetan agar mematuhi PPKM.

“Salah satu tujuan diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat adalah mencegah timbulnya cluster penyebaran covid-19. Sebagaimana kita tahu bahwa kerumunan massa sangat efektif menjadi media bagi virus corona sehingga kita perlu mencegahnya dengan menghindari kerumunan yang salah satunya adalah kegiatan masyarakat di luar rumah”, ujar Iptu Muamar mewakili Kapolsek Wedung AKP Rusmanto.

Dengan semakin gencarnya sosialisasi ataupun himbauan PPKM maka diharapkan warga masyarakat memahaminya dan melaksanakannya sehingga upaya mempercepat penanganan covid-19 membuahkan hasil secara maksimal.

penempelan stiker himbauan penegakan PPKM

Pewarta: Ata, Editor: Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *