DEMAK, WARTA JAVAINDO.COM
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai salah satu kebijakan Pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah pandemi covid-19 perlu didukung oleh aparatur Pemerintah dan semua element masyarakat. Sosialisasi secara masif di seluruh wilayah hukum negara Indonesia harus ditingkatkan agar warga masyarakat mengetahui dan melaksanakan kebijakan Pemerintah tersebut.
Hal mana dilakukan oleh Polsek Wedung Polres Demak Polda Jawa Tengah dengan melaksanakan sambang dan patroli ke balaidesa Mutihwetan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, Kamis 21 Januari 2021. Kepada perangkat desa Mutihwetan, Waka Polsek Wedung Iptu MS. Muamar, SH mengajak untuk turut berperan aktif mensosialisasikan PPKM kepada warga desa Mutihwetan agar mematuhi PPKM.
“Salah satu tujuan diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat adalah mencegah timbulnya cluster penyebaran covid-19. Sebagaimana kita tahu bahwa kerumunan massa sangat efektif menjadi media bagi virus corona sehingga kita perlu mencegahnya dengan menghindari kerumunan yang salah satunya adalah kegiatan masyarakat di luar rumah”, ujar Iptu Muamar mewakili Kapolsek Wedung AKP Rusmanto.
Dengan semakin gencarnya sosialisasi ataupun himbauan PPKM maka diharapkan warga masyarakat memahaminya dan melaksanakannya sehingga upaya mempercepat penanganan covid-19 membuahkan hasil secara maksimal.

Pewarta: Ata, Editor: Raja