Komisi A DPRD Demak Sidak Ke Kantor Camat Bonang Kabupaten Demak

DEMAK. WARTA JAVAINDO.COM
Balai Desa Jatirogo Kecamatan Bonang didatangi Lembaga Sawadya Masyarakat dan puluhan awak media terkait dugaan pengalihan lahan dan tukar guling bondo desa dan dugaan mal-administrasi, Senin ( 18/01/2021 ).
Bersamaan kedatangan awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat, rombongan tim kerja Anggota Dewan Komisi A Kabupaten Demak juga kunjungi Kantor Camat Bonang, Kunjungan tersebut juga terkait Fungsi Alih tanah dan tukar guling Aset Bondo Deso dan mal-adminiatrasi, pihak Satgas GN-PK Provinsi Jawa Tengah mengklarifikasi atas perkara tersebut.
“Kami hadir ke Balai Desa Jatirogo untuk klarifikasi dugaan alih fungsi tanah desa dan mal-administrasi tata kelola pemdes, akan tetapi Kades Jatirogo H. Suyudi malah tidak bisa hadir”, penjelasan dari Andy Maulana ketua tim investigasi GNPK Provinsi Jawa Tengah.
“Kami datang kesini kembali dengan membawa hasil investigasi dari tim kami yg langsung kroscek lapangan dan juga penuturan dari warga masyarakat jatirogo” tambahnya
Tim komisi A dan rombongan segera lakukan kajian hukum untuk membedah perkara tersebut yaitu wahana wisata rowo tanjung dan tanah kapling dari alih fungsi lahan Bondo Desa.
Komisi A DPRD yang dipimpin langsung Ketua Komisi A yaitu H. Nuryono Prasetyo, SE beserta rombongan diantaranya H. Muntohar, SH dan H. Sonhaji, SH dan para anggota Komisi A lainnya juga segera melakukan klarifikasi ke Camat Bonang terkait masalah yang ada di Desa Jatirogo yang sangat ramai yaitu adanya “Tanah Bengkok Perangkat Desa Fandholi ditukar guling dengan aset pribadi milik Kades dengan belum adanya rekomendasi ijin dari Camat, Dinpermades, Bupati, SK Gubernur bahkan sampai Kemendagri, jadi tdk ada rembug desa atau musdes” tambah Andy Maulana (Koordinator Satuan Tugas GN-PK Provinsi Jawa Tengah).
Kepala Desa Jatirogo H. Suyudi saat akan diklarifikasi menurut perangkat desa setempat beralasan sakit dan tidak bisa menemui rombongan dari Satuan Tugas GN-PK Provinsi Jawa Tengah dan awak Media yang hadir.
Atas keterangan investigasi di lapangan seorang warga Desa Jatirogo yang berinisial (K) anggota LKMD menerangkan, bahwa memang dulu pernah dilakukan rapat rahasia dengan aparat desa, tapi kepala desanya memberikan ancaman siapa yang tidak setuju dengan tukar guling tanah tersebut disuruh mengembalikan amplop yang sudah di kondisikan sejak awal.
Dari keterangan Ketua BPD Desa Jatirogo, seakan-akan menutupi permasalahan nya kadesnya yaitu mengenai sawah Bengkok Kades yg sudah dibeli (masa tanam) oleh Maskur yang alasanya diperuntukkan saluran irigasi seakan kehendak masyarakat sendiri dan demi untuk kesejahteraan warganya.
“Jelas semua itu bohong, memang sudah diprogram oleh Kepala Desa dan Perangkat Desanya, namun seakan-akan masyarakat yg terlibat dlm perkara alih lahan tersebut,” tepis warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Saat berita ini dilansir belum bisa bertemu Kades Desa Jatirogo untuk diklarifikasi sehingga Tim Satgas GN-PK Provinsi Jawa Tengah langsung ke Pemerintah Kabupaten Demak menemui Bapak Edi Purwanto (Ka. Dinpermades Kabupaten Demak).
Harapan masyarakat Desa Jatirogo, semoga aparat penegak hukum segera menindak lanjuti masalah tersebut, sehingga warganya merasa nyaman tidak tertekan.
Hadir pula dari Polres Demak yg diwakili oleh Aiptu Agus Kuncoro (Kanit Politik Interkam) dan dua anggotanya jg dari Polsek Bonang Iptu M Zamroni beserta 2 anggotanya.
“Kami ditugaskan oleh Kapolsek untuk menjaga ketertiban agar tetap kondusif” kata Iptu M Zamroni.
(Pewarta: Sugondo, Editor: Raja)