Sat Reskrim Polres Grobogan Tangkap Tiga Penjudi CapJikia Di Wilayah Hukum Polres Grobogan

GROBOGAN. WARTA JAVAINDO.COM-
Maraknya perjudian cap jiki yang beroperasi di wilayah Kabupaten Grobogan yg digerebek polisi dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan di tiga lokasi berbeda. Yaitu di Kecamatan Toroh, Kecamatan Godong dan Kecamatan Brati.
Tiga orang pelaku berhasil ditangkap Sat reskrim polres grobogan , yaitu NARTO bin KASMAN (48Th), Islam, Swasta, Alamat Ds./Kel. Bandungharjo Kec. Toroh Kab. Grobogan, EDI SUYONO Bin SUMARDI , (51Th), Swasta, Alamat Desa Bringin Kec. Godong Kab. Grobogan dan MOHAMAD BASORI Bin SUYATMIN , (27) Laki-laki, Swasta, Alamat : Ds Selojari Kec. Klambu Kab. Grobogan.
Bersama ketiga tersangka, Sat reskrim polres grobogan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
Tersangka NARTO : 2(dua) buah Bolpoin, 1(satu) buah kalkulator warna putih, 1(Satu) bendel kupon kosong merk gunung rejeki, 6(enam) bendel kupon bertuliskan angka cap ji kia, Uang tunai Rp. 286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah), 2(dua) lembar kertas berisi rekapan angka cap ji ki dan 3(tiga) lembar kertas karbon.
Tersangka EDI SUYONO : 2 (tiga) bendel kupon sisa penjualan, 5 (lima) bendel kupon kosong penjualan, Uang hasil penjualan Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) bendel ramalan, 2 (dua) lembar rekapan hasil penjualan k-3, 5 (lima) lembar rekapan kosong hasil penjualan, 3 (tiga) buah bolpoint merk standart, 2 (dua) buah spidol warna merah dan biru dan 1 (satu) buah toples.
Tersangka MOHAMAD BASORI : Uang tunai sebesar Rp. 505.000,- (lima ratus puluh lima ribu rupiah), 5 (lima) bendel kupon kosong, 2 (dua) bendel kupon hasil penjualan K-1 merk Arwana, 3 (tiga) bendel kupon hasil penjualan K-2 merk Arwana, 2 (dua) bendel kupon hasil penjualan K-3 merk Arwana, 8 (delapan) lembar kupon hasil penjualan K-1 dan K-3, 5 (lima) lembar rekapan kosong, 2(dua) buah bolpoint warna hitam dan merah, 1 lembar ramalan sanepo, 1(satu) buah buku merk Sidu rekapan hasil penjualan, 1(satu) buah toples bening tutup warna hijau dan 3(tiga) lembar rekapan K-1,K-2 dan K-3.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan S ik, MH mengatakan bahwa, ” penggerebekkan yang dilakukan oleh Sat Reskrim polres Grobogan itu bermula dari informasi warga masyarakat. Akhirnya petugas memastikan lokasi dan bergerak menuju sasaran,” terangnya.
Menurut Kapolres,dijelaskan bahwa,
“Ketiga tersangka dijerat dgn Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,”Pungkas, Kapolres Grobogan AKBP Yuri Leonard Siahaan, SIK, MH.
Pewarta: Banu DM, Editor: Raja
Please let me know iif you’re looking foor a article writer for
your weblog. You have some really great articles and I feel I would be a good asset.
If you ever waqnt to take some of the load off, I’d absolutely love to
wrijte some content for your blog in exchange for a link back tto mine.
Please send me aan e-mail if interested. Regards! https://glassi-greyhounds.mystrikingly.com/