GROBOGAN. WARTA JAVAINDO.COM
Wanita yang bernama Yadu’ul Yatim (23) seorang pembantu rumah tangga, yang tinggal di Desa Jenengan Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan. Yadu’ul dituduh mencuri uang sejumlah 785 juta rupiah secara bertahap di rumah AZ mantan majikannya di Desa Wandankemiri Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan. Padahal dia mengabdi di rumah majikannya selama 2 tahun, bekerja sebagai pembantu di rumah tersebut.
Dalam proses tuduhan itu, pihak AZ mantan majikan Yadu’ul membawa 3 sertifikat ibu Muawanah yang tidak lain lagi ialah ibu dari yadu’ul sebagai jaminan atas tuduhan pencurian uang yang dimaksudkan.
Yadu’ul yang merupakan janda mempunyai seorang anak yang masih tinggal bersama orang tuanya dengan tempat tinggal seadanya tanpa kemewahan apapun dituduh mencuri uang dengan total ratusan juta.
Hal ini sangat menjadi perhatian para Lowyer atau pengacara untuk menjadi kuasa hukum ketika akan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh majikannya.
Salah satu pengacara Yadu’ul yakni Harnawi, SH mengatakan bahwa tidak mungkin bagi seorang pembantu rumah tangga mencuri uang segitu banyaknya sementara kehidupannya masih begitu-begitu saja, bahkan rumahpun masih ikut orang tua.
“Saya dan team sangat prihatin kasus ini, sehingga hati saya bergerak untuk bisa menolongnya dalam penegakan hukum karena tidak masuk akal seorang PRT mencuri uang dengan total 785 juta masih dengan kehidupan seadanya” katanya.
Masih menurut Harnawi SH, klien saya ini selama 2 tahun bekerja belum pernah beli barang mewah ataupun aset seperti tanah dan rumah mewah yang bisa ia tempati dan tidak ikut orang tuanya.
“Termasuk jaminan sertifikat itu bukan hak Yadu’ul tetapi hak orang tuanya, kenapa malah dijadikan jaminan dalam hukum, kan tidak boleh jika orang tua tidak mengizinkan karena bukan hak Yadu’ul berbeda lagi jika sertifikat tersebut atas nama Yadu’ul” tuturnya.
Selanjutnya, jika sertifikat tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik maka pihak kuasa hukum pemilik sertifikat akan melaporkan ke pihak kepolisian supaya diproses dengan seadil-adilnya.
Hal ini sempat mediasi di Kantor Desa Jenengan didampingi Sekretaris Kecamatan Klambu Suprapti namun belum ada titik temu dan jalan keluar untuk kebaikan bersama.
Pada saat selesai mediasi di Balai Desa Jenengan Kecamatan Klambu, fihak Majikan, tidak beredia memberikan keterangan atau komentar saat akan di wawancarai oleh media dan langsung meninggalkan Balai Desa
Harnawi, SH akan memperjuangkan keadilan untuk kliennya supaya harga diri dari orang kecil jangan sampai di injak-injak, demi tegaknya keadilan dan tegaknya hukum di Indonesia.
Pewarta: Muhlisin, Hr/editor: Raja