Lima Bulan DPO Blandong Kayu Dibekuk jajaran Sat Reskrim Polsek Grobogan

0 0
Read Time:2 Minute, 10 Second

GROBOGAN.  WARTA JAVAINDO.COM.

Sempat buron sekitar lima bulan, seorang pelaku pencurian kayu atau illegal logging di kawasan hutan KPH Purwodadi akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku yang diamankan ini adalah Agustinus,warga Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan. Seorang laki-laki berusia 28 tahun itu diamankan saat pulang kampung pada hari Kamis tanggal (14/1/2021) kemarin sekitar pukul 11.00 wib .

Kapolsek Grobogan Iptu Parjin SH,MH

Kapolsek Grobogan Iptu Parjin SH,MH mengungkapkan bahwa , kasus pencurian kayu jati yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Selasa tanggal (11/8/2020) lampau sekitar pukul 00.30 wib . Aksi pencurian diketahui ketika beberapa petugas Perhutani melakukan patroli di petak 119 A, RPH Jangglengan, BKPH Jatipohon KPH Purwodadi .

Pada saat itu petugas memergoki pelaku yg sedang mengangkut satu batang potongan kayu jati di atas jok sepeda motornya. Melihat kejadian ini, petugas mencoba melakukan penghadangan untuk menghentikan pelaku.

Namun pelaku justru berbuat nekat dengan mencoba menabrakkan sepeda motornya kepada petugas yang sedang berpatroli tersebut. Beruntung para petugas berhasil menghindar. Sementara pelaku terjatuh dari sepeda motor. Pelaku selanjutnya meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri.

Petugas Perhutani kemudian mencoba melakukan pengejaran namun jejak pelaku tidak ditemukan. Selanjutnya, dari petugas Perhutani melaporkan kejadian tersebut ke polsek Grobogan .

penangkapan tersangka (DPO)

Dan Setelah menerima laporan petugas perhutani , polisi bersama petugas Perhutani melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sepeda motor, gergaji tangan, tali karet, potongan kayu jati.

Kemudian, petugas melakukan pencarian barang bukti kayu jati lainnya yang ditebang dari kawasan hutan. Akhirnya, ditemukan lagi delapan batang potongan kayu jati di belakang rumah pelaku yang berada di dekat kawasan hutan.

Di jelaskan oleh Kapolsek Grobogan Iptu Parjin SH MH bahwa,

“Masing-masing potongan kayu ini berukuran sekitar 210 meter dengan diameter sekitar 19 centimeter dan volumenya 0,065 meterkubik. Akibat tindak kejahatan yang dilakukan pelaku, pihak Perum Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta,” jelasnya, pada hari Jumat tanggal (15/1/2021).

Iptu Parjin SH,MH menyebutkan bahwa,” setelah melakukan aksi kejahatan dan dicari petugas, pelaku kabur ke luar kota. Selanjutnya, pada Kamis kemarin, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku sudah pulang kampung dan posisinya sedang berada di rumah temannya yang masih satu desa,dan dari informasi itu kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan ternyata pelaku memang sudah pulang kampung. Akhirnya, pelaku bisa kita amankan saat berada di rumah temannya tersebut,” pungkas, Iptu Parjin SH MH Kapolsek Grobogan.

interogasi kepada tersangka.

 

Reporter : BANU DM, editor : Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *