LPM Sultra: “Polda Sultra Diminta Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran PT. Trisula Bumi Anoa”

SULTRA. WARTA JAVAINDO. COM.
Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menindak tegas pelanggaran yang dilakukan PT. Trisula Bumi Anoa (TBA) yang merupakan perusahan pertambangan Nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Perusahaan tersebut diduga menambang dikawasan hutan lindung.
Ketua LPM Sultra, Ados mengungkapkan, seharusnya ada progres diawal tahun ini karena pada tahun 2020 lalu, Polda Sultra telah menyegel beberapa alat di PT TBA yang berlokasi di Kecamatan Lasolo kepulauan, Konut. Namun setelah penyegelan beberapa alat berat oleh Polda Sultra, belum diketahui sajauh mana proses hukum yang sudah di lakukan atas dugaan penambangan PT TBA di kawasan hutan lindung. Saat memberikan keterangan Jumat 15 Januari 2021.
“Selain dugaan PT TBA memasuki hutan lindung, kami menduga RKAB yang di gunakan PT TBA adalah RKAB “siluman”. Kami juga ingin sampaikan bahwa IUP PT TBA tumpang tindih dengan kawasan IUP PT ANTAM,” jelasnya.
Ados menambahkan, sebelumnya, PT TBA sudah digaris polisi (Police line), tentunya karena menyalahi aturan dalam proses pertambangan. Akan tetapi, sampai sejauh ini, belum juga ada tindakan tegas yang dilakukan polda sultra terhadap perusahaan itu.
“Kami secara kelembagaan meminta Polda Sultra secara khusus Kasubdid Tipiter Kompol Bungin untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan perusahaan ini sesuai mekanisme dan perundangan yg berlaku dan tidak ada tawar menawar dalam kasus yang sedang di alami PT Trisula Bumi Anoa”, tutupnya.
(Pewarta: Kahar, Editor: Raja)