Dikabulkan, Penangguhan Penahanan Ibu Yang Dipolisikan Anaknya Di Polres Demak

0 0
Read Time:2 Minute, 5 Second

DEMAK.   WARTA JAVAINDO COM

Ibu kandungyg ber inisial S (36) yang dipolisikan anak gadisnya, A (19) di polres Demak, Jawa Tengah, kini mendapatkan penangguhan tahanan. Penangguhan penahanan S itu dikabulkan dengan jaminan perangkat desa setempat dan Ketua DPRD Demak.

Kasat Reskrim polres Demak AKP M Fachrur Rozi mengatakan bahwa,
“Penangguhannya itu dilaksanakan (10/1/2021) kemarin pagi pukul 07.00 Wib. Permohonannya itu kemarin oleh, pertama Kades Banjarsari, kedua Ketua DPRD Kabupaten Demak, di mana sebagai pertimbangan kami melaksanakan penangguhan itu,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP M Rozi,, pada hari Minggu tanggal (10/1/2021).

“Pada intinya penangguhan itu kita ajukan kepada pimpinan dan pimpinan memiliki pertimbangan tersendiri terkait masalah itu dan tidak keberatan,” katanya.

Rozi mengatakan besok pihaknya akan melimpahkan berkas kasus anak polisikan ibu kandungnya itu ke kejaksaan. Dia berharap S tetap kooperatif dan tidak melarikan diri selama proses hukum berlangsung.

“Insyaallah besok kita laksanakan tahap dua. Yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujar Rozi.
terpisah, S kini telah berada di rumahnya. Dia mengaku dibebaskan dari tahanan Polsek Demak Kota pukul 07.00 Wib kemarin pagi.

Ibu (S) yang dikabulkan permohonan penangguhan penahanan nya

“Tadi pagi saya keluar dari sel sekitar jam 07.00 Wib, masih pagi. Dan diantarkan pulang sama Pak Danang dan Pak Rifai dari Polres Demak,” ujar S saat ditemui di rumahnya.

Sebelumnya diberitakan, S dipolisikan anak kandungnya A (19) usai cekcok masalah baju. A yang selama ini ikut ayahnya tinggal di Jakarta itu pulang ke Demak dengan niatan untuk mengambil bajunya.

Namun, sang anak yang tak kunjung menemukan bajunya itu terus mengomel sehingga sang ibu jengkel dan mengatakan telah membuang baju anaknya itu. Setelah itu, A disebut sempat mendorong ibunya sampai terjatuh, dan saat ibunya akan kembali berdiri refleks menyentuh anaknya.

“Itu kena kukunya, tapi ibunya juga tidak merasakan kalau kena kukunya, sampai divisum itu muncul dua cm di pelipis anak. Setelah itu ya sudah, karena masih banyak orang, dilerai dan setelah itu pak lurah dan pak RT pulang dan sudah selesai,” kata kuasa hukum S, Haryanto, kemarin.
Berbekal hasil visum luka tersebut, lanjut Haryanto, S dilaporkan sang anak kepada polisi keesokan harinya yakni 22 Oktober 2020 dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga. S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. S akhirnya ditahan di Polsek Demak Kota setelah jaksa menyatakan berkas kasus ini P-21 kemarin,” Pungkasnya.

(Pewarta: Banu DM, Waftah / Editor: Raja)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *