Grobogan Resmi Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Mulai 11-25 Januari 2021

0 0
Read Time:3 Minute, 0 Second

GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM

Menindaklanjuti Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan untuk Jawa dan Bali seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia. Sejak ditemukannya virus Corona baru, banyak negara yang kini memberlakukan pembatasan kegiatan sosial dan dengan adanya kenaikan angka Covid-19 di wilayah Pemerintah Kabupaten Grobogan, maka Kabupaten yang terkenal dengan kuliner Sweeke ini memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Pemberlakuan PKM ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Grobogan nomor 360 / 51 / 2021 tanggal 8 Januari 2021.

PKM di wilayah Kabupaten Grobogan akan diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021. Dalam SE Bupati Grobogan Nomor 360/51/2021 tersebut, Diantaranya. Selain itu, tidak diperkenankan melakukan atau menerima kunjungan dari luar daerah dan

Berikut 9 (sembilan) ketentuan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kabupaten Grobogan yang dihimpun media wartajavaindo.com.




Pertama, penerapan work from home (WFH) sebanyak 75 persen dan 25 persen work from office (WFO) sebagai pembatasan aktivitas di tempat kerja atau perkantoran.

Kedua, tidak diperkenankan melakukan atau menerima kunjungan dari luar daerah dan kegiatan

Ketiga, kegiatan belajar mengajar pada lembaga pendidikan dilakukan secara daring atau online.

Keempat, Wisata Air dan Karaoke DITUTUP

Kelima, Wisata Alam, Buatan dan Religi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas lokasi yang disediakan. Waktu buka mulai pukul 08.00 WIB s.d 14.00 WIB dengan protokol  kesehatan yang  lebih ketat.

Keenam, Restoran, Rumah Makan, Kafe, Angkringan, Pedagang Kaki Lima (PKL) hanya diperbolehkan melayanai konsumen untuk makan minum ditempat maksimal 25% dari kapasitas yang disediakan. Layanan pesan antar / dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasional yaitu : Restoran, Rumah Makan, Kafe buka hingga pukul 20.30 WIB, Angkringan, Pedagang Kaki Lima (PKL) buka hingga pukul 22.00 WIB

Ketujuh, Pusat Pembelanjaan dan Toko, Swalayan diperbilehkan buka hingga pukul 19.00 WIB dengan protokol  kesehatan yang  lebih ketat

Kedelapan, Pasar Rakyat diperbolehkan buka hingga pukul 12.30 WIB dengan protokol  kesehatan yang  lebih ketat

Kesembilan, Pasar Malam diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan protokol  kesehatan yang  lebih ketat.

Beberapa ketentuan lain yang tertulis antara lain perusahaan swasta atau kegiatan industri yang wajib melakukan pengaturan kerja secara shift untuk menghindari adanya kerumunan. Sementara untuk kegiatan konstruksi pembangunan diperbolehkan beroperasi seratus persen dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Warga yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Moh Soemarsono dikutip dari situs SUARABARU.ID, bahwa Kegiatan-kegiatan lain seperti hajatan, kegiatan sosial dan keagamaan, atau pentas seni untuk sementara dihentikan. Sementara untuk tempat-tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan jumlah warga masyarakat yang beribadah 50 persen dari tempat yang tersedia.

Sekda Grobogan, Moh Soemarsono

“Dengan adanya SE tersebut, Pemerintah Kabupaten Grobogan memerintahkan kepada para kepala organisasi perangkat daerah yang terkait dengan pengaturan kebijakan ini secara aktif memantau perkembangan dan melaporkan hasil pelaksanaan di unit kerja masing-masing secara periodik. Kemudian, para camat dan kepala desa/kelurahan agar mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 di masing-masing wilayahnya dan menyebarluaskan peraturan ini,” ujarnya.




Pihaknya berharap adanya penerapan PKM melalui surat edaran tersebut dapat dipatuhi dan dilaksanakan seluruh warga Kabupaten Grobogan. Adanya kedisiplinan dari warga, berpengaruh langsung pada situasi yang aman dan kondusif serta penyebaran Covid-19 di wilayah ini dapat ditekan.

“Penerapan yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Grobogan adalah PKM atau pembatasan kegiatan masyarakat. Tujuannya untuk memutus rantai penularan Covid-19 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021. Penerapan PKM ini dilaksanakan mulai 11-25 Januari 2021. Harapannya, masyarakat bisa menerapkan SE tersebut dengan baik, aman dan kondusif agar penularan Covid-19 di Kabupaten Grobogan segera bisa ditekan,” pungkasnya.

Raja/Editor : Bang Jin

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *