Penyerobotan Tanah Pekarangan Berujung Maut, Di Desa Manggarmas Godong

0 0
Read Time:2 Minute, 11 Second

GROBOGAN.  WARTAJAVAINDO.COM

Nasib yg di alami oleh janda tua yg bernama Parmi (70) Desa Manggarmas Rt 04 Rw 04 Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Jawa Tengah karena mempertahankan Batas ukuran tanah pekarangan hampir 10 tahun lebih di kuasai oleh tetangganya sendiri berujung kematian.
Karena lama selalu memikirkan hak milik tanah pekarangan peninggalan suaminya yg di serobot tetangganya yg ber inisial ( K) Seorang janda tua yg bernama Parmi (70) berujung kematian.

Kepada Tim Media Wartajavaindo Grobogan,Suyanto (56) anak sulung dari Parni menjelaskan bahwa, ” Kalo ibu saya meninggal karena tiap hari hanya di bebani pikiran tentang tanah pekarangan peninggalan suaminya yg hilang sekitar 6 m3 di serobot tetangganya,” katanya.

Di jelaskan Suyanto, bahwa selama beberapa tahun lalu tanah milik bapaknya yg dengan ukuran tanah 240 m3 sesuai dengan sertifikat tanah yg di terbitkan tahun 1981 tersebut di serobot oleh tetangganya kurang lebih 6m yg belakang, dan di jual dengan cara di kaplingkan.
Menurut Suyanto, bahwa tanah pekarangan yg di tempati orang tuanya tersebut kelihatan menyusut atau berkurang, karena merasa seperti di injak-injak harga dirinya oleh (K) makanya kami sekeluarga meminta ukur kembali dengan tujuan supaya adil di sesuai dengan data awal dari BPN Grobogan untuk menunjukkan letak dan ukuran yang benar,” Ujarnya.

Menurut Suyanto, dalam keterangan kepada Tim Media Wartajavaindo Grobogan, dengan mendatangkan pegawai ukur dari BPN Grobogan yang bernama Paino ternyata tidak mendapatkan titik temu yang pas, dengan ukuran sertifikat tanah yg di terbitkan BPN Grobogan tahun 1981 dgn alasan sudah sesuai dgn ukuran Geometris, sebutnya.

Suyanto dan saudaranya berharap kepada BPN Grobogan untuk benar-benar bekerja dengan baik dan tidak memihak salah satu hak pemilik tanah yang tidak bisa membuktikan kebenaranya, pinta Suyanto.

Ketika pengukuran tanah kembali dilakukan Paino petugas BPN Grobogan pada hari Jum’at tanggal (08/01/2021) yang disaksikan oleh Sekdes juga perangkat Desa Manggarmas dan tim media Wartajavaindo Grobogan konfirmasi dengan kepala BPN Grobogan Tentram Prihatin mengenai petugas ukur dari BPN Grobogan yang kurang transparan dan diduga memihak kepada (K) beliau menjawab bahwa, pihak pemilik tanah harus menyelesaikan sengketanya dahulu baru petugas mengukur, katanya. Padahal tujuan diukur ulang lagi adalah untuk menyesuaikan ukuran yang sesuai dengan terbitan Sertifikat yang di keluarkan dari BPN Grobogan.

Muklisin seorang anggota LSM Gani dalam keterangan kepada Tim Media Wartajavaindo Grobogan, bahwa dengan melihat langsung cara kinerja Petugas ukur dari BPN Grobogan yang bernama Paino dengan tidak transparan nya sistim pengukuran ulang tanah pekarangan milik Warga Desa Manggarmas karena diduga memihak ke salah satu fihak (K), seperti ibarat ada udang di balik batu.

“Kami sebagai Anggota LSM GANI tetap terus mengawal dan memperjuangkan hak milik yang sesuai dengan ukurannya” pungkas Muklisin anggota LSM GANI .

(Pewarta:  BANU, editor: Raja)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *