Satgas Khusus Saber Pungli GNPK Dan Tipikor Jateng Sidak Di Desa Jatirogo Bonang

DEMAK, WARTAJAVAINDO.COM
Dugaan adanya mal-administrasi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan Kepala Desa dalam pengelolaan pemerintahan desa Jatirogo Bonang Demak.
Satgas khusus SABER PUNGLI GNPK dan tindak pidana korupsi provinsi jawa tengah melakukan pemeriksaan dan inspeksi mendadak (sidak) terkait aduan masyarakat adanya dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang jaabtan serta korupsi pada desa
Adanya berbagai dugaan Korupsi dan Maladministrasi serta penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh pihak Kepala Desa maka mendorong masyarakat khususnya masyarakat pada Desa Jatirogo merasa geram karena adanya berbagai permasalahan arogansi dan tidak adanya transparansi pada tata pemerintahan desa terkait. Hal ini mendorong baik pihak masyarakat, Lembaga Desa serta para Pamong/perangkat desa melaporkan serta memberi aduan kepada Satuan Tugas Khusus Saber Pungli GNPK dan Pemberantasan Korupsi Provinsi Jawa Tengah. Setelah mendapatkan aduan dan uji materi maka mulai hari selasa pada tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan tanggal 12 Januari 2021 pihak satgas beserta jajarannya turun ke lapangan langsung sekaligus memantau adanya kondisi terkait adanya pemanfaatan aset desa dan lahan hasil tukar guling yang menentang regulasi peraturan serta perundangan yang ada.

Disampaikan oleh Andi Maulana:
“Jelas pada aturan atau Undang-undang sudah tertera banyak, salah satunya adalah UU no.6 tahun 2014 tentang desa beserta aturan pelaksanaannya, selain itu pula juga terdapat adanya penguasaan hak atas aset pemerintahan desa oleh kepala desa terkait, kemudian sesuai hasil inspeksi mendadak (sidak) dan melakukan pemeriksaan terdapat berbagai hasil temuan lainnya”.
Maladministrasi pengelolaan tata pemerintahan desa sampai penyalahgunaan wewenang jabatan Kepala Desa, prosedur pengelolaan keuangan desa, adanya berbagai proyek aspirasi dan pengangguran APBD Daerah yang terkesan salah kaprah yang dikerjakan oleh Pihak Kepala Desa setempat, adanya arogansi Kepala Desa yang terkenal sering mengandalkan premanisme dan intervensi kepada warga, dan juga melakukan berbagai kegiatan secara personal tanpa melakukan koordinasi serta mendapatkan rekomendasi baik dari Kecamatan Bonang, Dinpermades Kabupaten Demak dan lainnya. Dalam kesempatan ini pula Pihak Satuan Tugas Khusus Saber Pungli GNPK dan di tegaskan pula olehnya :
“pemberantasan Korupsi Provinsi Jawa Tengah langsung berkoordinasi dengan jajaran Aparat Penegak Hukum lainnya yaitu kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Direskrimsus Polda Jateng, Ombudsman RI, PPID Jawa Tengah, sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”.
terkait adanya berbagai persoalan di Desa Jatirogo apapun yang telah dituangkan dalam Pelaporan LHP dan LHA secara menyeluruh demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) utuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dalam pemeriksaan tersebut pihak satuan tugas Saber Pungli GNPK dan Pemberantasan Korupsi Provinsi Jawa Tengah, sebagai koordinator yaitu Andy Maulana menjelaskan juga:
“bahwa adanya berbagai hasil pemeriksaan dan inspeksi yang telah dilaksanakan beserta jajarannya adalah berdasarkan adanya laporan dan aduan dari masyarakat dan menghimbau bahwa masyarakat desa berhak dan wajib untuk mengawasi serta memantau terkait transparansi atas pengelolaan tata pemerintahan desa”.
Prosedur keuangan desa dan kegiatan yang dilaksanakan oleh desa sesuai dengan regulasi dan perundangan baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah tanpa terkecuali demi adanya keterbukaan publik atas segala informasi yang ada pada Desa yang dimaksud. (Red).
