TAJUK,wartajavainod.com- Pada tahap pertama ini, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan. Selain mengirimkan SMS kepada penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar, Masyarakat juga bisa mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima vaksinasi Covid-19 prioritas atau tidak melalui website https://pedulilindungi.id/.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 pada 28 Desember 2020.
Untuk menindaklanjuti KMK tersebut, Pemerintah mengirimkan SMS (Short Message Service) blast secara serentak kepada penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama mulai Kamis kemarin.
Pada tahap pertama ini, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.
“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, seperti dikutip dari laman https://www.kemkes.go.id/.
Setelah nakes, vaksinasi akan menyasar petugas publik yang berjumlah sekitar 17,4 juta orang. Kemudian tahap selanjutnya adalah masyarakat lanjut usia, di atas 60 tahun, yang jumlahnya sekitar 21,5 juta orang. Terakhir adalah vaksinasi untuk masyarakat umum.
Selain mengirimkan SMS kepada penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar , Masyarakat juga bisa mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima vaksinasi Covid-19 prioritas atau tidak melalui website https://pedulilindungi.id/. Dengan cara yang mudah, cukup memasukkan nomor NIK serta mengisi kode keamanan yang tersedia, dan klik tombol Selanjutnya.
Selain itu, bisa juga mengeceknya melalui aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Google PlayStore bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna IOS.
Kontirbutor : BJ-Warta