16 Agustus 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

SIAP-SIAP MASUK SEL, Jika Nekat Nyalakan Petasan dan Kembang Api

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

SEMARANG,WARTA JAVAINDO.COM-Nekat menyalakan petasan dan berkerumun di malam pergantian tahun  di Jawa Tengah siap-siaplah masuk sel.

Pasalnya Polda Jateng telah mengeluarkan himbauan berupa video terkait Pengamanan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan Malam pergantian tahun baru 2021 bertepatan dalam situasi pandemi Corona.

Oleh sebab itu masyarakat mau tidak mau harus merayakan pergantian tahun dirumah saja.

Terlebih, Polda Jawa Tengah sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam rangka pengamanan Natal dan pergantian Tahun 2021.




“Polda Jawa Tengah akan bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan, “ujarnya,Senin (28/12/2020).

PENJUAL KEMBANG API : Penjual Kembang Api dan Petasan siap-siap gigit jari karena ada larangan menyulut petasan dan kembang api di malam pergantian tahun 2020

Selain membunyikan petasan, lanjut Kabid Humas, pada operasi tersebut Polda Jawa Tengah melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 dan berkerumun.

“Kami mengingatkan dan menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, apalagi berkerumun dan membunyikan petasan,” ujar dia.

Kabidhumas menambahkan hal-hal yang dilarang diatas adalah melanggar ketentuan mengingat situasi pandemi yang belum tau kapan akan berakhir.

Oleh sebab itu dalam rangka menjaga kondusifitas dan kemananan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan.

“Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.




Disisi lain Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan sesuai himbauan dan ketentuan pemerintah kota Semarang tidak boleh ada perayaan malam tahun baru. Hal tersebut juga telah disiarkan melalui Surat Edaran walikota.

“Untuk restoran silahkan buka seperti biasa. Tapi kami akan berpedoman dengan Peraturan Walikota (Perwali),”ujarnya usai gelar perkara di Mapolrestabes Semarang.

Kombes Aulia menegaskan menurut Perwali restoran hanya boleh beroperasi hingga pukul 23.00. Lebih dari jam tersebut operasional harus dihentikan.

“Jika pukul 23.00 masih buka kami akan lakukan tindakan,”tegasnya.

Pewarta : Ton, : Editor Bangsar

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *