19 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

VIRAL, Gudang Misterius di Sungai Raya Diduga Jadi Sarang Penimbunan Oli Ilegal

0 0
Read Time:2 Minute, 18 Second

KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT. WARTAJAVAINDO – Sebuah gudang tertutup di kawasan pergudangan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan oli ilegal berskala besar. Aktivitas tersembunyi yang berlangsung di tempat itu kini menjadi sorotan setelah investigasi yang dilakukan oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat mengungkap indikasi praktik ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan negara.

Investigasi lapangan yang dilakukan tim LIRA Kalbar pada Sabtu, 17 Mei 2025, menemukan pergerakan mencurigakan yang berlangsung hampir setiap hari. Ketua Tim Investigasi, Totas, mengungkapkan bahwa gudang tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan dan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda izin usaha resmi.

“Mobil kontainer keluar masuk tanpa henti, tidak ada identitas perusahaan, tidak ada transparansi. Semuanya tertutup rapat dan mencurigakan,” ujar Totas kepada awak media.

Sejumlah warga sekitar membenarkan aktivitas mencurigakan itu. Mereka mengaku sering mencium bau menyengat menyerupai oli dan melihat kendaraan besar tanpa pelat nomor yang melakukan bongkar muat di malam hari.

“Kami tidak tahu siapa pemiliknya. Tapi aktivitas malam hari itu menakutkan. Truk-truk besar datang dan pergi seperti hantu,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

LIRA Kalbar telah mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti-bukti berupa foto, video, serta catatan visual kendaraan yang keluar-masuk gudang tersebut. Bukti tersebut menurut Totas akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik gudang, berinisial “An”, belum mendapatkan respons. Pesan konfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp tidak dibalas hingga berita ini diturunkan.

Aktivitas penimbunan oli ilegal tak hanya melanggar aturan niaga dan perizinan, namun juga mengancam keselamatan publik. Oli tanpa standar resmi berpotensi merusak mesin kendaraan, menimbulkan kecelakaan, serta merugikan konsumen. Negara pun dirugikan dari sisi penerimaan pajak dan potensi penyelundupan distribusi barang tidak resmi. Tak kalah penting, limbah oli yang dikelola tanpa prosedur ramah lingkungan juga berisiko mencemari tanah dan air.

“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini menyangkut keselamatan publik, kerugian negara, dan ancaman lingkungan. Harus ada tindakan hukum yang tegas,” tegas Totas.

LIRA Kalbar mendesak aparat penegak hukum — termasuk kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait di bidang perizinan serta lingkungan hidup — untuk segera melakukan penyelidikan, penyegelan lokasi, serta penyitaan barang bukti. Proses hukum perlu dijalankan secara transparan, profesional, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau spekulasi publik.

 

LIRA juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini ujian bagi keseriusan negara dalam memberantas ekonomi ilegal,” ujar Totas.

LIRA membuka ruang kerja sama dengan aparat dan siap memberikan seluruh data pendukung hasil investigasi untuk mempercepat proses hukum.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait langkah yang akan diambil. Namun masyarakat menanti langkah konkret negara dalam memastikan bahwa hukum benar-benar berdiri tegak, dan tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merugikan rakyat serta lingkungan hidup.

 

Sumber : Totas LIRA.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *