17 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Limbah Cair Mi Gacoan Mencemari Lingkungan Masyarakat

1 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

SALATIGA, WARTAJAVAINDO. (15/5/25), 

Menurut Keterangan Warga Sekitar Limbah cair Mi Gacoan yang ada di jalan Sukowati no 51 kali cacing Kecamatan Sidomukti kota Salatiga yang langsung dialirkan ke selokan sangat mengganggu lingkungan dan berpotensi mencemari Air Bersih warga disekitarnya.

Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Seperti yang di sebut kan pada huruf (a) : Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi warga negara indonesia.

Jika Mi Gacoan terus menerus mengalirkan limbah cair nya langsung ke drainase, bisa di pastikan akan berdampak langsung terhadap ekosistem dan lingkungan.

Terlebih letak usaha Mi Gacoan ini berada di tengah kota, dan parah nya lagi drainase yang di gunakan untuk membuang limbah cair tersebut mengalir tepat di depan kantor walikota salatiga dan mengalir lagi ke bundaran pancasila.

“Pembuangan limbah cair ini sangat di sayangkan, namanya limbah pasti kotor, bau, penuh dengan bakteri dan kuman yang sangat menggangu kenyamanan dan berbahaya untuk lingkungan”, ungkap warga setempat yang tak mau disebutkan namanya.

Sesungguhnya para pelaku usaha yang dengan sengaja membuang langsung limbah cairnya ke drainase, mereka telah melakukan pelanggaran hukum lingkungan.

Mengutip dari Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelola lingkungan hidup Bab XV ketentuan pidana pasal 97 dan pasal 98.

Bunyi Pasal 97 :

“Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan”

Bunyi pasal 98

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dan bisa di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).

Atas kejadian ini berharap DLH kota salatiga bisa langsung turun tangan melakukan pengecekan dan mengambil air limbah yang di buang ke drainase untuk di lakukan uji baku mutu air.

“Apabila limbah cair yang di buang langsung ke drainase tidak sesuai dengan ambang batas baku mutu yang di tetapkan maka tindakan tegas harus di ambil oleh DLH kota salatiga, jika perlu menutup usaha Mi Gacoan karena telah terbukti mencemari lingkungan”, Pungkas warga.

(Yaya)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *