PPNI Demak Bentuk DPK PPNI RSUD Sultan Fatah Karangawen

DEMAK, WARTAJAVAINDO.COM – PENGEMBANGAN dalam sebuah organisasi profesi dari tingkatan pusat maupun daerah serta mengacu pada kekuatan sektoral komisariat memberi makna kuat untuk sebuah profesi itu sendiri, bersatu, mapan dan kokoh dalam tingkatan horisontal maupun vertikal, serta memberikan sebuah legitimasi etika organisasi dalam peningkatan SDM setiap anggota.
Ketua DPD PPNI Demak H. Sukardjo, SKM, M.Kes menegaskan hal itu dalam sambutanya pada pembukaan rapat Pembentukan dan Pemekaran DPK PPNI di RSUD Sultan Fatah di gedung DNC DPD PPNI Demak Selasa (22/12/20).
“Syarat berdirinya Komisariat, Sesuai Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga PPNI, komisariat adalah perwakilan pengurus Kabupaten/Kota yang berdiri pada institusi tertentu yang mewakili jumlah perawat sebagai anggota PPNI minimal berjumlah 25 orang “ Jelas H. Sukardjo.
Dikatakan Sukardjo ada pemekaran rumah sakit daerah yang bertempat di Jalan Semarang – Purwodadi, No.107, Karangawen, Pundenarum, Kec. Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sehingga perlu dibentuk Komisariat PPNI baru.
Sesuai dengan AD/ART organisasi PPNI Mekanisme Persiapan Dan Pembentukan Pada tahap persiapan ini pihak pimpinan institusi diberi tahu akan berdirinya PPNI Komisariat. Pemberitahuan ini bersifat informasi antara perawat (anggota PPNI) dengan pimpinan institusi.
Tahap selanjutnya adalah pemberitahuan kepada para perawat bahwa akan dilaksanakan pertemuan untuk pembntukan pengurus komisariat PPNI baru.“Pembentukan Pengurus hasil musyawarah bersama warga perawat yang dapat diterima dan membawa aspirasi anggota lain “ terang Sukardjo.
Disebutkan syarat-syarat pengurus : antara lain, Pertama : Anggota yang memiliki kepribadian yang baik, Kedua : Prestasi dan dedikasi serta loyalitas yang tinggi terhadap PPNI, Ketiga: Mampu bekerja keras secara kolektif, dan Ke- empat : sanggup bekerja aktif dalam orgaisasi
Sedang susunan pengurus komisariat terdiri dari : Ketua, Wakil ketua, Bendahara dan wakil : Seksi-seksi, dibuat sesuai kebutuhan, seperti Sie Pendidikan dan Pelatihan, Sie Kesejahteraan, Sie Hukum dan Humas, Sie Pelayanan.
Untuk pelantikan pengurus akan dilakukan oleh Ketua atau yang mewakili Pengurus PPNI Kabupaten/Kota. Pelantikan dilakukan dengan mengundang Pengurus PPNI Kabupaten/Kota.
Menyinggung soal kewenangan dan Kewajiban Pengurus Komisariat, Ketua PPNI Demak itu menambahkan, Pengurus Komisariat berwenang dalam melaksanakan kebijakan organisasi dalam wilayah kerjanya berdasarkan pengarahan dari pengurus Kabupaten/ Kota.
Segera Serahkan Nama
Keaktifan DPK RSUD Sultan Fatah Demak mulai 1 Januari 2021
Sedang Kuwajiban pengurus komisariat adalah menyampaikan laporan secara berkala kepada pengurus Kabupaten/Kota dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi.
Ns. Mustofa, S. Kep. M.M.(Kabid Keperawatan) RSUD Sultan Fatah sebagai PLT, menyampaikan terima kasih pada pengurus DPD PPNI Demak yang telah membentuk Kepengurusan DPK PPNI di wilayah kerjanya..
“Kami DPK PPNI RSUD Sultan Fatah akan bekerja sesuai kode etik profesi perawat, kita bekerja sama untuk membangun daya guna sebuah profesi dan organisasi” jelas Mustofa.
Ditambahkan oleh H. Sukardjo, SKM, M.Kes, kedepan diharapkan sudah ada nama-nama yang bakal menjadi pengurus DPK PPNI RSUD Sultan Fatah, menunggu munas DPP PPNI pusat dulu.
“Kembangkan organisasi sebagai wadah satu-satunya perawat di Indonesia, ini adalah DPK PPNI paling bontot di Demak sebelum DPK PPNI PKU Siti Sulchah Muhammadiyah” kata Sukardjo
Pewarta : Waftah, Editor : Bangsar