22 Tahun Raja Ampat ; Jangan Pernah Melupakan Sejarah Pendirian Kabupaten

Oleh : Joris Stef Omkarsba
RAJA AMPAT, WARTAJAVAINDO – Ketika kita mengabaikan sejarah maka banyak dampak yang akan terjadi dan sangat mempengaruhi kehidupan baik perorangan, kelompok maupun bangsa dan negara.
Dari berbagai literatur disimpulkan bahwa jika kita mengabaikan sejarah maka konsekuensi yang akan dihadapi oleh mereka yang mengabaikan sejarah tersebut berdampak pada potensi pelanggaran HAM, kehilangan identitas budaya, kesulitan dalam membangun masa depan untuk membentuk peradaban maju dan potensi untuk mengulang kesalahan yang sama di masa lalu, bahkan tersesat dan kehilangan arah dalam pembangunan dan penyalahgunaan kekuasaan.9
Raja Ampat merupakan salah satu kabupaten yang sedang mengalami kisah pengabaian sejarah. Tanggal 9 Mei 2025 nanti, kabupaten dengan julukan ” Surga Terakhir Di Bumi ” ini akan berusia 22 tahun, namun negeri para raja ini belum memiliki satu dokumen tertulis pun tentang sejarah berdiri dan perjalanan 22 tahun kabupaten Raja Ampat. Belum dimilikinya dokumen tertulis tentang sejarah kabupaten Raja Ampat tersebut apakah karena ketidaktahuan, faktor kesengajaan ataukah karena minimnya dana, tetapi setiap tahun anggaran DPRK Raja Ampat mensahkan APBD Raja Ampat sebesar 1,3 Trilyun.
Tidak adanya dokumen sejarah berdirinya kabupaten Raja Ampat dan perjalanan 22 tahun yang dimiliki pemerintah telah berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat Raja Ampat, karena tidak adanya rujukan dan sentimen pembangunan dalam berbagai kebijakan , arah dan tujuan pembangunan yang hendak dicapai. Dampak dan konsekuensi yang terjadi akibat tidak adanya dokumen sejarah berdirinya kabupaten Raja Ampat selama 22 tahun, sejak 9 Mei 2003 – 9 Mei April 2025 adalah :
1. Pelanggran HAM ; kabupaten Raja Ampat tidak lahir begitu saja karena belas kasihan pemerintah pusat tetapi hasil pemikiran dan perjuangan seluruh masyarakat Raja Ampat. Mengabaikan sejarah berdirinya kabupaten Raja Ampat secara tidak langsung mengabaikan perjuangan dan pengorbanan masyarakat Raja Ampat dan terindikasi terjadi pelanggaran HAM.
2. Kehilangan Identitas Budaya ; tidak adanya sejarah berdirinya kabupaten Raja Ampat telah menghilangkan nilai-nilai dan serta tradisi akar budaya yang membentuk identitas Raja Ampat sebagai sebagai individu dan kelompok. Masyarakat Raja Ampat telah kehilangan rasa memiliki dan identitas diri yang kemudian hanya memikirkan kepentingan diri sendiri.Keinginan
3. Kesulitan Membangun Masa Depan Raja Ampat Dan Kemunduran Peradaban ; tidak adanya dokumen sejarah berdirinya kabupaten Raja Ampat tidak memberikan sebuah pelajaran tentang kejadian masa lalu yang telah mempengaruhi Raja Ampat masa kini dan prediksi Raja Ampat akan datang. Hal ini akan menyebabkan pengulangan kesalahan yang sama karena tidak ada rujukan data dalam pengambilan keputusan. Kesalahan yang sama dilakukan pemerintahan pertama hingga yang sedang berlangsung.
Tanpa dokumen sejarah yang memberikan pemahaman sejarah berdirinya kabupaten Raja Ampat, pemerintah dan masyarakat Raja Ampat tidak akan mampu membangun peradaban yang bermanfaat dan berkelanjutan. Tidak membangun Raja Ampat berkelanjutan berbasis budaya, adat dan agama, namun mengadopsi nilai baru dan pengaruh modal yang akan mempengaruhi perubahan Raja Ampat menjadi mundur.
4. Tersesat Dalam Belukar Keinginan Dan penyalahgunaan Kekuasaan ; tidak adanya dokumen sejarah berdirinya kabupaten Raja Ampat dan kelangsungannya selama 22 tahun menyebabkan pemerintah dan masyarakat akan tersesat dan kehilangan arah pembangunan dan berpotensi melakukan pelanggaran pada pola lama yang sama dan terjebak pada kepentingan pribadi, kelompok dan modal.
Secara nyata selama 22 tahun, keempat hal diatas secara tidak langsung telah berdampak pada para pengambilan keputusan dan kebijakan pembangunan yang berpihak pada masyarakat Raja Ampat dalam segala bidang, pada pembangunan masyarakat adat dan tatanannya, kesempatan kerja dan kepariwisataan Raja Ampat.
” Jangan pernah melupakan sejarah karena sejarah akan melupakan setiap kebaikan mu dalam tiap lembaran sucinya “.
————
Penulis adalah mantan Ketua III Panitia Syukuran Peresmian kabupaten Raja Ampat 09 Mei 2003.
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.