Konsumsi Ganja, Oknum Kades Karangpaing-Penawangan Ditangkap Sat Narkoba Polres Grobogan

0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM – Setelah beberapa bulan yang lalu oknum Kades Jatipecaron, Kec. Gubug yang berinisial E (43) di tangkap Polisi karena kedapatan main judi, kini oknum Kades Karangpaing, Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah yg berinisial AS (48) juga harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Grobogan, karena kedapatan sedang menggunakan narkoba jenis Ganja di rumahnya pada hari Jum’ at tanggal (11/12/2020) kemarin.

Hal ini terungkap saat jumpa pers yang di gelar di halaman Mapolres Grobogan, pada hari Senin tanggal (21/12/2020).

Pada kesempatan itu Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, S.IK, M.H menerangkan bahwa , penangkapan tersangka AS berawal dari penyelidikan anggota unit Satresnarkoba Polres Grobogan tentang adanya informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah .



Kapolres menyebutkan bahwa,

“Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Dan di curigai di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkoba yakni di Jalan Diponegoro Rt 01 Rt 03 Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan. Sehingga pada tanggal (11/12/2020), sekitar pukul 04.00 wib petugas kami langsung melakukan penggeledahan dan dari tangan pelaku, diamankan barang  bukti berupa 1 (satu) botol minuman suplemen warna kuning yang berisi narkotika golongan I jenis  ganja dengan berat  22,50 gram, 1 (satu) puntung rokok lintingan, 1 (satu) bungkus kertas papir , 1 (satu) buah korek api gas warna putih dan 1 (satu) handphone I Phone 8 warna hitam dan juga ditemukan adanya tersangka yang tengah menggunakan narkotika golongan I jenis ganja di dalam kamar,” terang AKBP Jury Leonard Siahaan, S.IK, M.H

Kapolres juga menjelaskan bahwa, tidak hanya ganja tetapi juga di temukan satu botol minuman suplemen warna kuning yang digunakan sebagai tempat menyimpan ganja, di bawah meja kamar AS,” ujar,Jury .

Menurut Kapolres,

“AS mengakui bahwa ganja itu miliknya, sehingga petugas kami langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya ke Polres Grobogan”, jelasnya.



Sementara itu di hadapan petugas, pelaku mengaku memakai ganja untuk menambah semangat.

“Agar menambah semangat, saya memakai ganja”kata AS.

Menurut Kapolres,”

Untuk itu pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP ,dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 1.000.000.000,- ( 1 milyar) ,” Pungkas, Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, S.IK, M.H.

Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *