Polres Brebes Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

BREBES – WARTAJAVAINDO, Unit Tipidter dan Resmob Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan pengangkutan BBM JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) jenis pertalite/RON 90 pada hari Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 Wib di jalan raya Karangmalang Kecamatan Ketanggungan Brebes

Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan satu orang pria penjual bensin eceran berinisial TZ (50) warga Kecamatan Salem Brebes.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Diantaranya 23 (dua puluh tiga) buah Jerigen yang berisi Pertalite sebanyak 690 liter. Kemudian 7 (tujuh) lembar Surat Rekomendasi pembelian BBM Pertalite serta 1 (satu) unit KBM merek Mitsubishi L300 warna Hitam Silver Nopol. B-9143-TRO berikut 1 (satu) buah Terpal warna Biru.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kanit Tipidter Iptu Yuzakki Adyana dalam keterangan yang disampaikan menyebutkan bahwa kronologi pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat adanya pembelian dan pengangkutan yang dilakuan TZ.

“Berdasatkan informasi tersebut kami mengamankan TZ beserta barangbukti dan kini tengah berada di Polres Brebes guna proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Yuzakki Adyana pada Jumat (14/3/2025).

Adapun modus kejahatan tersangka dilakukan dengan cara membeli Pertalite/Ron 90 di SPBU dengan menggunakan Surat rekomendasi dari desa milik beberapa petani (yang seharusnya untuk usaha pertanian dan mesin pompa air). Selanjutnya diangkut dengan sarana Mobil menuju ke rumah untuk dijual secara eceran.

Yuzakki menyebutkan, kejahatan yang dilakukan tersangka sejak pertengahan bulan November 2024 itu, dilakukan tiga hari sekali sebanyak 40 kali dengan jumlah rata-rata sekitar 15 jerigen (450 liter) dalam sekali pembelian.

Tersangka membeli Pertalite/Ron 90 tersebut sebanyak 690 liter dengan total harga Rp.6.900.000,- selanjutnya dijual eceran dengan harga Rp.11.500,- per liter sehingga akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.500,- per liter

“Selama aksinya tersebut sebanyak 40 kali dengan jumlah rata-rata sekitar 15 jerigen (450 liter) sekali membeli sehingga perkiraan keuntungan yang didapatkan oleh tersangka yaitu 40x450xRp1.500,- = Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah),” lanjutnya.

Kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut merugikan negara. Dimana besaran subsidi Pertalite/Ron 90 yaitu Rp.1.700,- per liter sehingga perkiraan kerugian negara yaitu 40x450xRp1.700,- = Rp.30.600.000,- (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah).

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Adapun ancamanya penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah),” pungkas Ipda Yuzakki Adyana. (MH/TIM).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :