DEMAK – WARTAJAVAINDO, Bantuan 10 ekor kerbau dari Dinas Peternakan Kabupaten Demak yang disalurkan pada tahun 2023 ke Desa Kendalasem, Kecamatan Wedung, diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. Berdasarkan informasi dari warga setempat, kerbau-kerbau tersebut hanya terlihat selama sekitar empat bulan setelah penyaluran, dan hingga kini tidak diketahui lagi keberadaannya.
Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Iya benar, ada bantuan kerbau tersebut. Tapi hanya bertahan sekitar empat bulanan saja, dan setelah itu tidak pernah terlihat lagi.”tuturnya,
“Dugaan semakin menguat setelah beredar informasi bahwa kerbau-kerbau tersebut telah dijual, dan hasil penjualannya diduga dibagi-bagikan kepada perangkat desa. Warga juga mengeluhkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan bantuan ini, karena sejak awal penyaluran, masyarakat tidak pernah dilibatkan sama sekali.
Saat dikonfirmas ke Balai Desa Kendalasem, Surif selaku Kepala Urusan (Kaur Pemerintahan) Desa Kendalasem memberikan keterangan yang terkesan tidak jelas. “Kerbau tersebut masih dititipkan, tapi saya tidak tahu dititipkan di mana. Soalnya, kandang yang digunakan sebelumnya dikomplain oleh pemilik tanah di sebelahnya,” ujar Surif. Ia juga menambahkan bahwa yang lebih mengetahui detail terkait kerbau-kerbau tersebut adalah Carik Desa, saat Sekertaris Desa Reval Maulana di konfirmasi terkesan menghindar alasan yang tidak logika, karena telfon pesan washap tidak ditanggapi,
Namun saat tim mencoba mengonfirmasi langsung ke Carik Desa Kendalasem, yang bersangkutan dikabarkan sedang menghadiri rapat di kantor kecamatan. Anehnya, ketika tim mencoba memastikan informasi ini ke kantor Kecamatan Wedung, salah satu pegawai menyebutkan bahwa Carik Desa Kendalasem tidak berada di sana. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa yang bersangkutan sengaja menghindar dari konfirmasi terkait polemik ini.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Desa Kendalasem, yang berharap adanya tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan bantuan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat ditegakkan agar bantuan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”
“Masyarakat desa berharap perkara ini segera diselesaikan perihal bantuan tersebut berguna untuk kesejahteraan masyarakat,bukan untuk bancakan para perangkat desa.
(Strs)