Klaim Kepemilikan Tanah Seluas 13.767 m² di Desa Serobyong, Perlu dilengkapi dengan Dokumen yang Sah.

0 0
Read Time:2 Minute, 5 Second

JEPARA – Wartajavaindo com.

Sengketa tanah di Jl. Raya Jepara-Bangsri RT 004 RW 001, Desa Serobyong, dengan luas 13.767 m² dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 208 tahun 2002 atas nama Lie Danu Suncipto, terus menjadi perhatian publik. Klaim kepemilikan tanah ini diajukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Suwito Wijoyo, namun pengakuan tersebut diragukan kebenarannya. 12/12/2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Suwito Wijoyo tidak tercatat dalam buku catatan pertanahan Desa Serobyong maupun kutipan Leter C, yang menjadi dasar riwayat kepemilikan tanah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar klaim ahli waris tersebut.

Pernyataan yang disampaikan oleh pihak ahli waris kepada media memoterkini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Narasi yang diutarakan tidak dilengkapi dengan bukti sahih untuk mendukung klaim mereka. “Yang mengklaim sebagai salah satu dari tujuh anak atau cucu ahli waris Suwito Wijoyo, sah-sah saja jika mereka dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Namun tanpa alas hak yang jelas, klaim tersebut menjadi sangat sangat tidak mendasar,” ujar Nur Said, SH., MH., salah satu kuasa hukum Lie Danu Suncipto.

Ia menegaskan bahwa klaim tanpa bukti hanya akan berujung pada dugaan pelanggaran hukum. “Ini dapat dilaporkan sebagai upaya penyerobotan tanah, karena tidak ada dokumen yang mendasari klaim kepemilikan,” tambahnya.

Dasar Hukum Sertifikat SHM No. 208

Tim kuasa hukum Lie Danu Suncipto menekankan bahwa SHM No. 208 memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak dapat diganggu gugat. Sertifikat tersebut diakui oleh Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“SHM ini adalah bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Jika ada pihak yang merasa berhak, mereka harus membuktikan klaimnya melalui dokumen resmi,” tegas Bambang Budiyanto, SH., kuasa hukum lainnya.

Dengan semakin rumitnya situasi, penyelesaian sengketa ini melalui jalur hukum dianggap menjadi solusi utama. Mediasi mungkin dapat dilakukan sebagai langkah awal, namun tanpa bukti kepemilikan yang sah, klaim ahli waris Suwito Wijoyo diprediksi akan kandas di tengah jalan.

“Muh Ali dan Sutarman selaku yang mengklaim mengaku cucu ahli waris Suwito wijoyo dari tujuh anak Suwito wijaya, saat diwawancarai dikediamannya oleh awak media mengungkap bahwa ia hanya punya bukti TUPI/SPPT bukti pembayaran pajak, yang selama ini pembayaran pajak di bayar secara online, diduga dibayar atas nama SHM tersebut.”katanya.

Sengketa ini sekaligus menjadi pelajaran penting bahwa kepemilikan tanah harus didukung oleh dokumen hukum yang kuat. Tanpa itu, setiap klaim hanya akan menjadi narasi tanpa kekuatan hukum.

John

 

Editor Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *