Ketua DPRD Jepara Sambut Kunjungan Wamen HAM RI Mugiyanto Bahas P5HAM.

JEPARA-Wartajavaindo.com,
Wamen HAM Mugiyanto didampingi Staf Ahli Bidang Strategis Kementrian HAM RI dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah. Dalam pertemuan yang berlangsung di Jepara ini, Wamen HAM RI Mugiyanto menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat, mencakup hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
“Setiap individu berhak untuk mendapatkan akses yang adil dan setara terhadap pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang memadai, serta dukungan sosial yang dibutuhkan untuk berfungsi secara optimal dalam masyarakat,” jelas Mugiyanto dengan tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Konstitusi kita, UUD 1945, materi muatan HAM diatur secara komprehensif, mulai dari Pasal 28A hingga Pasal 28J. Pada Pasal 28I ayat (4), ditegaskan bahwa penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terlebih lagi pemerintah.
Dia menambahkan, saat menyebut ‘pemerintah’, bukan hanya pemerintah pusat yang dimaksud, tetapi juga pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab yang sama. Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengelola berbagai layanan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, perumahan, ketenteraman, perlindungan masyarakat, dan urusan sosial lainnya.
“Kami berharap, setiap pelaksanaan kebijakan harus sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Hal ini penting agar tidak ada kelompok masyarakat yang terpinggirkan atau diabaikan,” imbuh Mugiyanto. Dalam konteks ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin terjalin, demi menciptakan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.
Sementara, Ketua DPRD Agus Sutisna mengucapkan terima kasih atas kunjungan Wamen HAM RI Mugiyanto beserta rombongan. Dia bersyukur Jepara mempunyai Wamen yang notabene asli putra daerah yang lahir di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang.
Agus Sutisna berharap, pemerintah daerah mampu berkolabiorasi dengan DPRD dalam mengimplementasikan serta menjaga hak hak yang paling mendasar terkait Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan dan Penegakan Hak Azasi Manusia (P5HAM) sesuai dengan amanat Undang Undang 1945.
Selain itu Agus mengatakan, “upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang P5HAM, menjadi tugas seluruh unsur penyelenggara pemerintahan, lembaga pemerintahan dan non pemerintahan bersama tokoh masyarakat, tokoh agama.dan para pemangku kepentingan.” terang Agus.
Dengan kesadaran masyarakat akan hak azasi manusia ini, Agus Sutisna berkeyakinan, masyarakat akan merasakan kenyamanan dan kondusif. Sehingga, dengan tumbuhnya kesadaran akan tenggang rasa, saling menghormati dan saling bertoleransi satu dengan yang lain tanpa melanggar hak orang lain.
“Dengan kesadaran tinggi dalam penghomatan hak azasi manusia maka kondusifitas turut tejaga dan menumbuhkan kenyamanan bersama,” pungkas Agus Sutisna
John
Editor Raja