SAMBAS – WARTA JAVAINDO, Satreskrim Polres Sambas kembali menangkap 7 terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Sebelumnya, polisi telah mengamankan 13 orang terkait PETI di lokasi tersebut.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan 7 orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MHS, WSU, NUS, LF, PP, SUP, dan SAK. Pada Sabtu, 16 November 2024, pada saat personel Polri melaksanakan pengecekan di Divisi 8 PT WHS 2 saat menerima laporan warga.
“Saat melaksanakan patroli itu, petugas menemukan aktivitas PETI dengan menggunakan mesin robin,” ujar Rahmad kepada wartawan, Senin, 18 November 2024.
Petugas pun mengamankan penambang yang melakukan aktivitas PETI tersebut beserta sejumlah barang bukti. Para terduga pelaku tersebut telah dibawa ke Polres Sambas untuk diproses lebih lanjut.
“Kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengecekan rutin ke lokasi-lokasi yang sering dijadikan aktivitas PETI,” tegas Rahmad.
Diberitakan sebelumnya, 13 terduga pelaku PETI ditangkap secara terpisah, di mana semuanya merupakan rangkaian dari perusakan kebun milik PT WHS.
Humas PT WHS 2, Rudolf, mengungkapkan akibat aktivitas PETI tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai hingga Rp 3,2 miliar.
“Perusahaan mengalami kerugian sejumlah Rp 3.266.457.500,” tukasnya.
( Danil )
Editor Raja