Pengadilan Negeri Jepara Gelar Sidang Perdana Agenda Pembacaan Dakwaan Kasus Pemerasan oleh JPU.

0 0
Read Time:3 Minute, 50 Second

JEPARA – Wartajavaindo.com, Pengadilan Negeri Jepara menggelar sidang perdana dengan agenda “pembacaan dakwaan” kasus pemerasan disertai kekerasan oleh Jaksa Penuntut Umum Linda Ayu Pralampita, S.H terhadap terdakwa Harnawi, Selasa, 5 November 2024, pagi. Hal ini dikatakan oleh Nur Said S.H., M.H dan Bambang Budiyanto, S.H, selaku kuasa hukum terdakwa Harnawi di Pengadilan Negeri Jepara, Jl. KH Fauzan No.4, Pengkol VII, Pengkol, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59415.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H, Hakim Anggota Muhammad Yusuf Sembiring, S.H., Hakim Anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H, hadir Jaksa Penuntut Umum Linda Ayu Pralampita, S.H Kuasa hukum terdakwa Nur Said, S.H., M.H dan Bambang Budiyanto, S.H. Hadir Terdakwa Harnawi.

Dalam bacaan dakwaan JPU saudara Harnawi dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat(1) KUHP dan pasal 369 KUHP ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) (tentang pidana pemerasan dengan kekerasan) junto turut serta (Pasal 55 KUHP mengatur tentang pidana penyertaan, yaitu ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana). Pasal 55 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah: Orang yang melakukan (pleger), Orang yang menyuruh melakukan (doenplegen), Orang yang turut serta melakukan (medepleger). Pasal 55 KUHP juga mengatur bahwa orang yang menganjurkan orang lain untuk melakukan tindak pidana juga dapat dipidana. Ancaman hukuman bagi pelaku utama (pleger) ditentukan berdasarkan pasal yang mengatur jenis tindak pidana yang dilakukan.

Penerapan Pasal 369 ayat (1) KUHP dalam putusan MA Nomor 52 K/Pid/2022 yaitu bahwa sekalipun orang yang diperas (korban) baru menyerahkan separuh dari jumlah barang (uang) yang dituntut pelaku tetapi telah cukup memenuhi unsur “memberikan/menyerahkan sesuatu barang”.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa saudara Harnawi Nur Said menyatakan dengan tegas keberatan atas semua dakwaan yang ditujukan kepada klientnya (Harnawi). Pada awak media Ia mengatakan akan membantah semua dakwaan (Eksepsi) terhadap klientnya dikarenakan semua dakwaan tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya.

“Kami selaku kuasa hukum terdakwa Harnawi menyatakan keberatan atas semua dakwaan yang ditujukan kepada klient kami (Harnawi), semua dakwaan yang dibacakan JPU menurut kami tidak sesuai dengan fakta atau kenyataan,” Seru Said.

Said mengatakan kepada awak media, hukum itu sebab akibat, dari mana asal usul atau runtutan peristiwanya. Ia menerangkan kronologi singkat runtutan peristiwa kejadian penangkapan terhadap kliennya(Harnawi).

“Pada proses Amaning, kedua belah pihak telah bermusyawarah, yakni seorang petinggi Desa Telul Wetan Budi dengan saudara Harnawi, sebelum terjadi musyawarah, Budi merasa kesulitan menghubungi Saudara Harnawi, kemudian Budi mendatangi rumah Muhammad petinggi Desa Srobyong untuk meminta tolong menghubungkan dengan Harnawi, dan Muhammad berhasil menghubungi saudara Harnawi sehingga kedua belah pihak mencapai mufakat,” kata Said.

Said mempertanyakan, mengapa terjadi penangkapan padahal telah mencapai mufakat? Dia menerangkan bagaimana runtutan peristiwanya hingga terjadi penangkapan kepada klientnya (Harnawi). Baginya tentu hal ini menjadi pertanyaan besar kecuali melakukan pemerasan disertai dengan tindakan kekerasan.

“Pada saat terjadinya penangkapan, semula saudara Harnawi sedang ada di kantor kemudian dijemput Muhammad dan diajak menemui Budi di Noms Kafe untuk menindak lanjuti kesepakatan kedua belah pihak, tetapi saat akan dilaksanakan kesepakatan tersebut, harnawi berubah pikiran dan menolak pemberian bungkusan kertas yang diduga adalah uang, kemudian harnawi mengajak Muhammad meninggalkan Noms Kafe dan kembali ke kantor, ternyata budi mengejar dan menghentikan mobil yang dikendarai Muhammad (pemilik mobil) bersama Harnawi, kemudian Budi memberikan secara paksa bungkusan kertas yang diduga berisi uang tersebut, dan Budi bergegas meninggalkan mereka, lalu Harnawi kesulitan untuk mengembalikan karena Budi langsung pergi, setelah berpikir tidak tahu harus bagaimana mengembalikannya, lalu Harnawi bersama Muhammad jalan lagi menuju kantor untuk melaporkan peristiwa yang terjadi dan sempat berpikiri akan dilaporkan telah terjadi percobaan penyuapan, namun selang beberapa saat tim aparat penegak hukum menghentikan mobil yang ditumpangi Harnawi dan menangkapnya seolah olah telah terjadi OTT. Entah siapa yang memberikan informasi terkait OTT sehingga beberapa media memberitakan kabar telah terjadi OTT terhadap oknum LSM (Harnawi), sontak publik kaget.” terang Said.

Efek yang terjadi adalah membingungkan publik selaku pembaca, apa yang sebenarnya terjadi. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang akhirnya Harnawi dinyatakan telah terpenuhi unsur meansrea (niat melakukan kejahatannya) kemudian Harnawi dinyatakan tersangka.

“Logikanya dimana, Harnawi tidak mencari Budi atau mengejar Budi untuk mengikuti proses Amaning, tetapi justru Budi dengan perantaraan Muhammad telah menguhungi sehingga tercapai kata mufakat, namun pada saat melakukan kesepakatan kenapa terjadi penangkapan??? Ujar Said.

Said mengatakan, timnya mengapresiasi Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H, bersama Hakim Anggota yang dianggap sangat bijaksana dan sidang pembacaan dakwaan atas klientnya berjalan lancar.

” Hakim Ketua dan tim telah menerima Eksepsi dan memberikan waktu kepada kuasa hukum terdakwa untuk membantah semua dakwaan pada tanggal 12 November 2024,” pungkas Said

John

Editor Raja

 

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *