20 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Oknum Polisi Polsek Boyan Tanjung Kapuas Hulu Diduga Lindungi Mafia BBM Subsidi di SPBU 64.787.05 Nanga Boyan.

0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

KAPUAS HULU – WARTA JAVAINDO, SPBU 64.787.05 Nanga Boyan yang terpantau Tim media pada tanggal 15 Agustus 2024 secara terang terangan memberikan prioritas pada pengantri yang menggunakan kendaran dengan tangki modifikasi serta mobil bertangki khusus, sedangkan masyarakat yang seharusnya lebih berhak mendapatkan BBM subsidi justru di nomor duakan oleh operator atas arahan DARWANTO selaku manager, hal ini dikemukakan oleh operator yang bertugas pada hari itu.

“Tugas kami hanya mengisi sesuai arahan manager”.

Dari hasil investigasi atas SPBU 64.787.05 tersebut Tim media berusaha mengkonfirmasikan namun Darwanto sangat sulit ditemui dan no kontaknya juga tidak mudah didapatkan, sehingga pada hari itu juga berita tentang penyelewengan aturan distribusi BBM Subsidi oleh SPBU 64.787.05 Nanga Boyan dipublikasikan oleh beberapa media.

Namun pada tanggal 17 Agustus 2024 muncul berita klarifikasi DARWANTO manager SPBU Nanga Boyan yang dimuat oleh sebuah media lokal, lucunya justru media ini sama sekali tidak tahu untuk permasalahannya bahkan menyeret Kapolsek Boyan Tanjung IPTU Widiharsono kedalam permasalan ini.

Melansir dari berita klarifikasi yang diterbitkan oleh media online lokal tersebut yang berjudul :

“PANTAUAN APH, POLISI AKUI TIDAK ADA PENYIMPANGAN DISTRIBUSI BBM DI SPBU 64.787.05 NAGA BOYAN”

Sangat mencengangkan jika tiba tiba polisi akui tidak ada penyimpangan aturan distribusi BBM subsidi di SPBU Nanga Boyan menurut berita dari media lokal tersebut.

Bahkan Iptu Widiharsono selaku Kapolsek melalui Darwanto memberikan pernyataan dan menghakimi media lain seolah olah tidak mengerti etika jurnalistik, mungkin Iptu Widiharsono tidak membaca berita dari beberapa media yang mengangkat kecurangan SPBU 64.787.05 sehingga membuat penyataan yang Asumtif.

Jika semua keterangan yang disampaikan oleh DARWANTO benar mewakili Kapolsek Nanga Boyan akan menimbulkan spekulasi liar bahwa Kapolsek Boyan Tanjung secara terbuka melindungi SPBU yang jelas dan terbukti melakukan pelanggaran Regulasi distribusi BBM Subsidi yang diatur dalam UU maupun peraturan BPH migas terutama ketetapan aturan coroirate yaitu PERTAMINA.

Karena SPBU 64.787.05 secara vulgar melibatkan APH yaitu Kapolsek Boyan Tanjung dan jajarannya, maka permasalahan ini akan terus dikawal hingga terklarifikasi secara jelas, terutama Iptu Widiharsono melalui manager SPBU menghakimi media yang memberitakan kesalahan SPBU 64.787.05 sebagai media yang tidak kompeten.

Dalam hal ini kami masih terus berupaya tetap bersinergi dengan APH untuk memberantas praktek mafia yang dilakukan oleh SPBU-SPBU nakal yang masih saja merampok hak masyarakat mendapatkan BBM subsidi. ( Tim )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *