Pemda R4 Sewakan Pulau Gag Tanpa Ijin, Royalti Adat Dikemanakan ; Pemilik Hak Ulayat Layangkan Gugatan Ke Pengadilan

0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

RAJA AMPAT – WARTA JAVAINDO, Pemda Raja Ampat diduga telah menyewakan pulau Gag kepada P.T Gak Nikel secara diam-diam dan telah menerima pembayaran kompensasi hak tambang. Sejak memproduksi tambang nikel periode 2018 – 2023, pulau Gag telah menyumbangkan kepada negara sebesar. 2, 1 Triliun.

“Kitorang macam dihipnotis saja oleh Pemda Raja Ampat, mereka tidak minta ijin adat tapi langsung mewakili pemilik Hak Ulayat untuk kontrak sewa pinjam pakai pulau Gag dengan P.T. Gak Nikel, namun sampai hari ini kita tidak tahu berapa besar royalti yang harus dibayarkan kepada adat”, kata Iskandar Umpain mewakili pemilik Hak Ulayat pulau Gag.

“Sejak awal, selama pembicaraan dengan Pemda Raja Ampat, kami masyarakat adat pulau Gag tidak diperkenankan bicara royalti adat, ada usulan yang naik dimatikan, aparatur desa dan distrik tidak berani bicara, sekarang baru kita semua bingung, sebenarnya Pemda Raja Ampat bayar royalti adat kepada siapa dan besarnya berapa”.

“Kitorang punya mau, eksploitasi nikel kalau jalan harus ada ijin adat dahulu, tapi ini pemerintah su ambil alih melangkahi Kitorang tapi habis itu dong tidak pusing dengan adat pemilik hak Ulayat, untuk itu kami minta Pemda Raja Ampat pertanggung jawabkan hak royalti pulau Gak dikemanakan selama 5 tahun”.

Iskandar yang diberikan hak untuk berbicara atas nama rumah besar Umpain, mempertanyakan kemana pembayaran sewa pinjam pakai pulau Gag yang telah dibayarkan ke Pemda Raja Ampat.

“Kitorang tidak bisa tuntut P.T. Gag Nikel bayar royalti karena dorang sudah bayar sewa pinjam pakai pulau Gag kepada Pemda Raja Ampat untuk melakukan ekploitasi tambang nikel, yang harus kita tuntut itu Pemda Raja Ampat sebagai pihak yang menyewakan pulau”.

Jika Pemda tidak memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik secara khusus kepada pemilik hak Ulayat tentang Royalti yang harus diterima dalam 7 hari, maka Rumah Besar Umpain akan melayangkan gugatan hukum perdata ke pengadilan negeri Sorong tentang penyalahgunaan hak sewa pulau Gag. ( salomo )

Happy
Happy
33 %
Sad
Sad
33 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
33 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *