KUBU RAYA – WARTA JAVAINDO, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024 di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (22/7/2024). Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman mengatakan kegiatan Bimtek yang diikuti seluruh kepala desa se-Kubu Raya diinisiasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kubu Raya bekerja sama dengan Inspektorat Daerah Kubu Raya. Tujuannya untuk memberikan bimbingan secara teknis kepada kepala desa dan perangkatnya agar di Kubu Raya zero temuan. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Mempawah dan Polres Kubu Raya.
“Ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa melalui dana desa maupun alokasi dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, mereka perlu diberikan pemahaman terkait dengan fungsi manajemen, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengendalian dari tata kelola keuangan desa,” ungkap Kamaruzaman usai membuka kegiatan.
Dengan adanya bimbingan teknis, kata Kamaruzaman, pemerintah kabupaten hendak memastikan bahwa seluruh kepala desa dan perangkat terkait memahami tentang regulasi pengelolaan keuangan sampai pelaksanaan keuangan dan kegiatan-kegiatan terkait lainnya yang berbasis kemasyarakatan.
“Kita dengan target di Kubu Raya ini zero temuan untuk pengelolaan keuangan desa oleh kepala desa,” ucapnya menegaskan.
Kamaruzaman menyatakan agar kegiatan-kegiatan dilakukan pemerintah desa sesuai dengan perencanaan yang telah disusun sebagai hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sehingga tidak melanggar aturan.
“Intinya taati aturan yang sudah ditetapkan sehingga tidak ada penyimpangan. Kalau sudah terjadi penyimpangan akan merusak tatanan dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan itu sendiri,” katanya.
Tak hanya kepala desa dan kepala urusan keuangan, lanjut Kamaruzaman, Bimtek juga akan digelar untuk bagian-bagian lainnya di pemerintah desa. Karena ia ingin ada sebuah pembelajaran untuk memahami lebih utuh terkait tugas pokok dan fungsi dari masing-masing perangkat desa.
“Hari ini terkait dengan tata kelola keuangan dan harus diberikan bimbingan teknis. Berarti yang bertanggung jawab adalah kepala desa, sekretaris desa, dan kepala urusan keuangan,” katanya.
Tetapi ada dua perangkat lainnya, lanjut Kamaruzaman, yakni kepala urusan pemerintahan dan kepala urusan kesra yang nantinya juga akan diberikan penguatan. Karena pada prinsipnya kedua unsur tersebut punya beban tugas dan tanggung jawab yang sama.
“Apakah itu bicara tentang internal desa maupun bersifat kemasyarakatan, sehingga ada penguatan-penguatan dan ada pemahaman secara utuh terhadap perangkat desa itu sendiri,” harapnya.
Karena itu, Kamaruzaman berharap agar seluruh kepala desa beserta perangkat terkait mengikuti dengan serius seluruh materi Bimtek. Sehingga memahami tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan desa.
“Kami ingatkan kembali, tata kelola keuangan bukan hanya tentang penyusunan dan pelaporan, akan tetapi juga masalah peruntukan manfaat dana yang diterima. Ini penting agar perangkat desa terhindar dari penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran,” pesannya.
( Danil )