18 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Oknum Kades di Lebak Meludahi Wartawan, Ini Perspektif Hukum Pidananya

0 0
Read Time:2 Minute, 10 Second

JEPARA – WARTA JAVAINDO, Oknum Kades Lebak Kecamatan Pakis aji Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang meludahi wartawan tengah menjadi sorotan publik. Insiden tersebut terjadi di pendopo Kabupaten Jepara pada hari Rabu, 29/05/2024 dalam berlangsungnya acara pengukuhan perpanjangan masa waktu jabatan atas perubahan ketiga Undang-Undang no. 6 tahun 2014 tentang desa ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Tindakan tidak terpuji ini tidak saja hanya mencederai martabat wartawan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai implikasi hukum yang bisa dikenakan terhadap pelaku.01/06/2024.

Unsur Pidana dalam Tindakan Penganiayaan:

Menurut Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang menyebabkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Meludahi seseorang bisa dikategorikan sebagai penganiayaan ringan, meski tidak menimbulkan luka fisik yang signifikan, namun jelas menimbulkan rasa tidak nyaman dan penghinaan.

Unsur Pidana dalam Tindakan Penghinaan:

Tindakan meludahi juga bisa dilihat sebagai bentuk penghinaan sesuai dengan Pasal 310 KUHP. Pasal ini mengatur mengenai penghinaan yang mencemarkan nama baik seseorang. Sebagai pejabat publik, tindakan kepala desa ini dapat dianggap merendahkan martabat wartawan di depan umum.

Perlindungan terhadap Wartawan:

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), menyatakan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi atau menghambat kebebasan pers dapat dikenakan pidana penjara atau denda. Tindakan meludahi wartawan bisa dianggap sebagai bentuk intimidasi yang menghalangi tugas jurnalistik, sehingga bisa dijerat dengan undang-undang ini.

Pertimbangan Etika dan Kedudukan Pelaku:

Sebagai seorang Kepala Desa, pelaku memiliki tanggung jawab moral dan etis untuk menjaga sikap dan perilakunya. Tindakan meludahi seseorang, apalagi wartawan yang sedang menjalankan tugas, jelas bertentangan dengan kode etik pejabat publik. Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa.

Potensi Hukuman:

Jika terbukti bersalah, kepala desa dapat dikenakan hukuman berdasarkan beberapa pasal berikut:

Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP) Hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda. Penghinaan (Pasal 310 KUHP): Hukuman penjara maksimal sembilan bulan atau denda.

Menghalangi tugas wartawan (UU Pers). Hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Dampak Sosial dan Moral: 

Kasus ini juga memiliki dampak sosial dan moral yang signifikan. Tindakan pejabat publik yang meludahi wartawan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pEmerintahan Desa Lebak serta mengganggu hubungan antara media dan pemerintah.

Kesimpulan:

Kasus meludahi wartawan oleh M.S Petinggi atau Kepala Desa Lebak mencakup berbagai aspek hukum pidana, termasuk penganiayaan ringan, penghinaan, dan penghalangan tugas jurnalistik. Selain implikasi hukum, tindakan tersebut juga mencederai nilai-nilai etika pejabat publik. Penyelesaian kasus ini perlu mempertimbangkan semua aspek hukum yang relevan serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga etika dan profesionalisme, terutama bagi pejabat publik, serta perlunya perlindungan terhadap kebebasan pers.

(Tim – ALMIJ)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *