18 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Kapolres Tangsel Dilaporkan Ke Propam Polri. Kompolnas : “Kami Akan Tindak Lanjuti Laporannya”

0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

JAKARTA, WARTAJAVAINDO.COM,

Kompolnas akan menindaklanjuti dugaan kriminalisasi pengusaha muda Tangerang, Budi Priyantono yang diduga dilakukan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Selatan.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan masih akan mempelajari laporan yang telah masuk kepada pihaknya.

“Kami akan menindaklanjuti pengaduan saudara Budi Priyantono dengan melakukan klarifikasi ke Kapolda Metro Jaya melalui Irwasda selaku Pengawas Internal. Karena pengaduan baru saja diserahkan ke Kompolnas, prosesnya masih harus melalui registrasi dan disposisi Komisioner Kompolnas terlebih dahulu. Saya pribadi belum membaca pengaduannya,” kata Poengky dalam keterangan pers, Rabu, 24 April 2024.

Poengky juga menyarankan korban untuk menempuh langkah hukum mempraperadilankan Kapolres Metro Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso beserta jajarannya.

“Agar Hakim dapat memutuskan sah/tidaknya status tersebut,” jelas Poengky.

Sementara Kriminolog UI Adrianus Mailala menilai pelaporan yang bersangkutan ke Kompolnas dan Propam sebagai hal yang wajar.

“Kalau dibawa ke Propam atau Kompolnas, maka dugaannya adalah ada penyimpangan. Apa memang begitu? Jika tidak ada, nanti si pengusaha kecele sendiri,” ungkapnya.

Namun Adrianus meyakini tindakan Polres Metro Tangsel pastilah berbasis laporan yang diterima. “Kemungkinan si tersangka memiliki perspektif yang lebih luas (dimana orang lainlah yang justru seharusnya tersangka), sehingga merasa tidak adil kalau atas sesuatu yang lebih sempit dirinya jadi tersangka. Kasus penipuan/penggelapan memang berciri multi perspektif makanya kepolisian perlu hati-hati,” ujarnya.

Adrianus menyarankan seyogyanya pengusaha tersebut balas melaporkan sehingga ada 2 kasus yang bertolak belakang dan kemudian sama-sama digelar oleh kepolisian. Kepolisian lalu bisa menghentikan salahsatu kasus dan melanjutkan yang lain dengan melihat substansinya.

Sementara Kapolresetro Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, yang dikonfirmasi mengaku pihaknya tetap on the track dalam kasus ini.

Sementara Kasat Reskrim Polresetro Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, juga menyatakan pihaknya sudah sesuai prosedural yang ada.

Sejauh ini penyidik menjalankan tugas sesuai prosedur, pengambilan keputusan dan perkembangan perkara dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara yang ada,” ujar Alvino.

Sebelumnya Kapolres Metro Tangsel dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel dilaporkan Budi Priyantono, seorang pengusaha muda asal Tangerang ke Propam Mabes Polri, Propam Polda Metro Jaya, Kompolnas dan Komisi III DPR RI terkait dengan kasus kriminalisasi terhadap dirinya, kemarin.

“Karena yang bersangkutan diduga telah melakukan kriminalisasi dengan menetapkan saya sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tertanggal 4 April 2024 lalu atas laporan PT. KBU,” beber Budi

(Viktor)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *