Polres Tulungagung Ungkap Kasus Ilegal Logging

0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

TULUNGAGUNGWARTAJAVAINDO.COM

Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H.,S.I.K.,M.Si., Menunjukan Barang bukti di depan halaman polres Tulungagung (5/4/2024).

AKBP Teuku Arsya Khadafi,S.H.,S.I.K.,M.Si., mengatakan dalam ungkap kasus ilegal logging tempat kejadian perkara (TKP) tempat penebangan Hutan Lindung Petak 7a1 Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung. Teuku Arsya Khadafi, melakukan penangkapan pelaku di wilayah jalan raya masuk Desa Beji, kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Dalam kasus ilegal logging ini kami tetapkan 2 tersangka yakni SW (46) seorang pria beralamat Dusun jinggring RT 01 RW 01 Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung dan PJ (32) beralamat Tanjungsari, kecamatan, Boyolangu.keduanya dari Tulungagung di hadapan awak media.

Sedangkan korban dari Perhutani Campurdarat kabupaten Tulungagung RPH Campurdarat KPH Blitar,imbuhnya.

Dari keterangan PJ pembeli akhirnya tersangka yang di tangkap petugas pada 22 Maret 2024. Karena mengangkut kayu jati yang telah di beli dari SW(tersangka) dengan mengunakan truk engkel warna biru nomor polisi AG 9570 R sebanyak 73 glondong tanpa di lengkapi surat- surat yang sah.

Kemudian dari keterangan PJ (tersangka), Satreskrim Pidana Khusus Polres Tulungagung melakukan bersama-sama dengan pihak Perhutani Campurdarat kabupaten Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kayu jati dirumahnya pada 23 Maret 2024.

SW saat di tangkap petugas mengakui telah melakukan pencurian kayu jati dari kawasan Hutan Perhutani sebanyak 5 kali tanpa ijin 7a1 Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.

“Kayu dijual kepada PJ yang akhirnya juga di tetapkan sebagai tersangka dengan harga Rp.879.000. Selanjutnya oleh PJ diangkut menggunakan truk engkel warna biru dengan nomor polisi AG 9580 R sebanyak 73 glondong berukuran panjang kurang lebih 90 centimeter dengan diameter kurang lebih 20 centimeter”, ucapnya.

“Atas Perbuatannya menurut AKBP Teuku Arsya Khadafi, tersangka bakal di jerat pasal 82 ayat 1huruf A,B,C, Jo 12 Huruf A,B,C,untuk tersangka SW. Sedangkan untuk tersangka PJ bakal di jerat Pasal 83 ayat 1 huruf A dan B Jo Pasal 12 Huruf D dan huruf E.tersangka tinggal menunggu ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara”.

 

Penulis : witto.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *