Toko Berkedok Kosmetik Diduga Jual Obat Daftar G di Palmerah, APH Tak Berani Bertindak ?

0 0
Read Time:2 Minute, 14 Second

JAKARTAWARTAJAVAINDO.COM, Berkedok menjual kosmetik sebuah toko di jl. Kemanggisan Ilir III , Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat tepatnya depan Babeh Barbershop, toko kosmetik dengan spanduk nama “Toko Berkah” ini diduga secara bebas menjual obat keras jenis tramadol, bahkan di toko tersebut menjual pivet sebuah alat yang digunakan untuk nyabu.

Meskipun ancaman hukuman pidana cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.

Dimana seharusnya obat tersebut digunakan untuk mengobati orang yang terkena gangguan mental. Seperti perilaku agresif yang membahayakan kecemasan dan kegelisahan skizofrenia, psikosis, serta autisme.

Berdasarkan pemberitaan dari media online bahwa di jelaskan seorang pemuda dengan inisial RR kedapatan tengah membeli tramadol dan pivet di toko kosmetik tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait dengan peredaran obat terlarang daftar G tersebut, Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran S. Pd, MM dan Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni S.Ag enggan menanggapi pesan singkat awak media.

Diduga kuat obat keras itu golongan G, mungkin tidak hanya di wilayah ini, namun masih ada di wilayah lainnya yang tidak terendus oleh pihak aparat penegak hukum.

“Saya beli obat sama vipet yang depan pangkas Babeh Barbershop bang, daerah Kemanggisan Ilir lll,” terang RR kepada awak media pada (23/3/2024).

Untuk diketahui, bahwa untuk memperoleh obat ini harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.

Obat jenis ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.

Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

Jenis obat ini bekerja dengan cara mengubah respons otak dalam merasakan sakit sehingga terjadi efek pereda nyeri. Tubuh manusia menghasilkan opioid yang dikenal dengan endorfin.

Maka, dapat dikatakan tramadol mirip dengan zat otak yang disebut endorfin, yaitu senyawa yang berkaitan dengan reseptor (bagian sel yang menerima zat tertentu). Reseptor kemudian mengurangi pesan rasa sakit yang dikirim tubuh seseorang ke otak.

Perlu ditegaskan, bahwa siapapun tidak boleh menggunakan tramadol jika memiliki masalah pernapasan yang parah, penyumbatan di perut atau usus.

Lebih parahnya, tramadol dapat memperlambat atau menghentikan pernapasan, dan mungkin membentuk kebiasaan. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis bahkan kematian, terutama pada anak atau orang lain yang menggunakan obat tanpa resep dokter.

Selain itu, perlu dicatat pula bahwa tramadol juga tidak boleh diberikan kepada anak di bawah 12 tahun.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Palmerah.

 

(Victor)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *