18 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Oknum Guru SMP Swasta Cabuli Siswinya di Ruang Laboratorium

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

 

WONOGIRI, WARTA JAVAINDO, Tindak pidana pencabulan terhadap siswinya terjadi di sekolah swasta di Wonogiri, pelaku mengatakan udah 4 kali melakukan hubungan badan di ruangan laboratorium di sekolah tersebut. (Jum’at 22/9/23)

Aksi tidak terpuji guru MU 44 th warga desa watu agung kecamatan Baturetno, kabupaten Wonogiri dilakukan antara ahkir bulan februari sampai Mei 2023, guru tersebut mengampu 3 mata pelajaran, ini terbongkar setelah ibu membuka cat handphone korban FVP umur 15 th warga desa bulusulur kecamatan Wonogiri, kabupaten Wonogiri.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah SH MH di dampingi oleh kasat Reskrim AKP Untung Setiyadi SH MH saat konfensi Pers di halaman polres Wonogiri.

Kejadian persetubuhan antara tenaga pengajar dan siswinya ini sangat miris karena di lakukan di lingkungan sekolahan tepatnya di ruang laboratorium,

“mari kita sama-sama memberi shock terapi kepada para oknum guru yang berbuat tidak senonoh kepada siswa-siswinya yang masih di bawah umur tidak lagi terjadi di kabupaten Wonogiri ini”. Ungkap kapolres

Kapolres menegaskan tersangka di jerat pasal 81 ayat 2 dan3 UU no 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia no 23 th2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman penjara paling singkat 5 th dan paling lama 15 th serta denda Rp 5 milliar rupiah jika di lakukan oleh pendidik maka hukuman di tambah sepertiga, bunyi pasar 81 ayat 2 yakni setiap orang dengan sengaja melakukan tipu mustika dengan serangkaian kebohongan dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan sengaja dengan orang lain di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 th dan paling lama 15 th atau denda paling banyak Rp 5 millyar rupiah.

Tersangka mengakui bahwa tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada bulan November, selama 2 jam akhirnya pelaku berimajinasi melakukan hubungan seksual dengan korban, korban mengaku akan membuat novel 18+ , dalam perbincangannya dengan pelaku.

Di tempat terpisah kasat Reskrim mengatakan ” Tersangka MU sedang di amankan di polres Wonogiri guna penyelidikan lebih lanjut” tutupnya.

 

(team wng, try).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *