KUDUS -WARTA JAVAINDO, (14/9/2023). Habis kesabarannya kuasa hukum Garank 1 bermaksud memidanakan yang terlibat, pejabat tingkat desa maupun pejabat tingkat Pemkab.
Dalam audiensi di pendopo kabupaten Kudus dengan Bupati Hartopo serta dihadiri beberapa pejabat, yaitu kepala dinas PMD, Garank 1 menuntut segera dilaksanakan pelantikan, dalam pembicaraan tidak digubris terkesan diremehkan, lalu kuasa hukum Garank 1 Sukis Jiwantomo, S.H.M.H, keluar dari ruangan lakukan aksi wall out.
Didepan pendopo Sukis dan Garank 1 Unpad lakukan tabur bunga sebagai tanda matinya hati nurani Pemkab Kudus
Sekitar pukul 14.38 WIB, kuasa hukum Garank 1 bersama dengan 6 orang Pelapor, diterima di Kejaksaan dalam melaporkan para pejabat dari tingkat desa sampai dengan pejabat tingkat Pemkab Kudus.
Mereka melapor atas dugaan Jual Beli lowongan formasi perangkat desa, dugaan Kerugian keuangan negara, dalam Seleksi pengisian kekosongan Perades yang menggunakan anggaran dari APBD dan APBDes namun tidak ada hasil outputnya.
Berbagai upaya dilakukan dengan beraudensi, bersurat, kekeluargaan sampai aksi demonstrasi tidak digubris Pemkab Kudus.
Surat edaran (SE) muncul dari dinas PMD, himbuan agar para Kades tidak melaksanakan pelantikan karena Camat tidak memberikan rekomendasi, ini dinilai bukti intervensi Pemkab melarang pelaksanaan pelantikan ranking 1 parades definitif.
Pernyataan ucapan Bupati Hartopo bahwa ranahnya pelantikan adalah pemerintah desa ( pemdes). Ini kan tidak sesuai dengan surat edaran yang menghimbau melarang pelantikan.
Ibarat dalam pepatah jawa “Culno Dhase Cekeli Buntute (dilepas kepalanya dipegang ekornya).
“lagi lagi mbagong”, kata Sukis,
“Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun dari pihak Bupati Hartopo kami nilai tidak ada etikat baik, ya sudah kami akan menempuh jalur hukum, dan tanggal 15 September 2023 kami akan melaporkan nya ke kejaksaan tinggi”, tegas Sukis.
(Sgg)