Pemilih Positif Covid-19 Dapat Gunakan Hak Pilihnya Di Pilkada Serentak 2020 Grobogan

0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

Pilkada serentak 2020 yang tinggal beberapa hari lagi, diharapkan semua warga negara Indonesia yang punya hak, dihimbau untuk bisa menggunakan hak suaranya. Tak terkecuali yg sakit terkonfirmasi Covid-19 yg sedang perawatan maupun isolasi, juga punya hak yang sama. 

GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM -Hal itu tersebut disampaikan Komisioner KPU Grobogan, Suwiknyo, di sela-sela bimbingan teknis dan simulasi pengisian formulir D Hasil Kecamatan, pada hari tanggal Kamis tanggal (3/12/2020)kemarin.

Menurut Suwiknyo, secara substansi prinsip KPU, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya, meskipun yang bersangkutan terpapar Covid-19 dan dalam masa perawatan maupun isolasi.

Dalam aturan pada regulasi PKPU, terang Suwiknyo, telah diatur adanya dua orang KPPS dari TPS sekitar, menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap, disetujui oleh saksi dan pengawas TPS untuk keliling membawa surat suara dengan didampingi tenaga kesehatan.




“Petugas tersebut mendatangi pemilih yang berstatus pasien di rumah sakit. Khusus untuk pemilih yang positif Covid-19, petugas KPPS dibantu langsung oleh tenaga kesehatan (Najes) yang merawat di rumah sakit bersangkutan,” terang Suwiknyo,pada hari Kamis tanggal (3/12)2020) kemarin.

Bimbingan tehnis penanganan hak pilih yang terkena covid-19

Lebih lanjut Suwikyo yang menjabat sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan tersebut menjelaskan bahwa, Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Grobogan menjelang hari H pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan, 09 Desember 2020, logistik telah siap didistribusikan. Termasuk logistik pemungutan suara yang saat ini tersimpan di Gedung Wisuda Budaya, siap didistribusikan sesuai jadwal.

Meski pelaksanaan Pilbup Grobogan 2020 dilakukan dengan satu pasangan calon, pihaknya berharap semua tahapan hingga akhir pelaksanaan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Serta sesuai dengan asas penyelenggaraan Pemilukada.




“Kami berharap, walaupun di Grobogan ini, pemilukada dilakukan dengan satu paslon, tetap berjalan sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemilukada yaitu luber dan jurdil,” pungkas Suwiknyo Komisioner KPU Kabupaten Grobogan .

(Pewarta : Banu DM/Edito: Raja)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *