Kok Bisa? Dua Warga Lolos Seleksi Perangkat Desa Tahun 2018, Sampai Saat Ini Belum Dilantik Kades

0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

DEMAK, WARTAJAVAINDO. COM

Dua warga Desa Dempet, Aenur Rohman dan Lutfiyatul Hidayah yang sebelumnya lolos seleksi perangkat desa (perades) pada tahun 2018 lalu hingga kini belum dilantik. Keduanya pun menuntut kades setempat untuk segera melantik Aenur Rahman dengan jabatan Jogoboyo III dan Lutfiyatul Hidayah sebagai Jogoboyo VI.

Tuntutan itu disampaikan setelah mereka memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Meski menang di PTUN, sampai sekarang kades belum juga melantik keduanya. Kini, jalur hukum kembali ditempuh. Keduanya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak. Gugatan perdata tersebut ditujukan kepada Pemkab Demak dan kades terkait. Dalam gugatan itu terdapat poin kerugian immaterial akibat belum dilantik dengan nilai sebesar Rp 1 miliar.




Aenur Rahman menyesalkan proses berbelit yang harus dijalaninya itu. “Saat seleksi perades dulu, nilai saya tertinggi sehingga lolos seleksi. Tapi, justru saya tidak dilantik sampai sekarang,” Ungkap Aenur Rahman.

Aenur Rahman mengatakan bahwa , sebelum ikut tes perades, ia juga sudah cukup lama mengabdi di pemerintah desa tersebut. Namun, ia tidak mengerti mengapa tidak segera dilantik oleh kades meski sudah lolos ujian.

“Sebenarnya, kita sudah menyikapi dengan baik. Berkomunikasi dengan pak kades. Tetapi, tidak ada perkembangan yang berarti,” Tandasnya.

Dalam putusan PTUN Semarang Nomor 6/P/FP/2020/PTUN.Smg tertanggal 20 November 2020 disebutkan, PTUN mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Pertama, mewajibkan kepada termohon untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan dan melantik Aenur Rahman sebagai Jogoboyo III dan Lutfiyatul Hidayah sebagai Jogoboyo VI Desa Dempet. Kedua, menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp 716.000,-

“Kita sudah meminta bapak bupati agar mengingatkan kades. Bahkan, kades juga sudah dipanggil pihak pemkab, tapi sampai sekarang belum dilantik juga,” Jelasnya.




Menurut Ahmad Nur Wahyudi Asisten 1 Bupati Demak,” menjelaskan bahwa, “Menanggapi tuntutan dan gugatan tersebut, Asisten 1 Setda Pemkab Demak, Ahmad Nur Wahyudi menyebutkan bahwa, pihaknya telah mengundang kades Desa Dempet. Namun, hingga kini, kades belum juga melaksanakan perda maupun putusan PTUN hingga Kita tunggu pelaksanaan perda itu dan PTUN tersebut,” Ujar, Asisten 1 Bupati Demak.

Masih Menurut Ahmad Nur Wahyudi Asisten 1 Bupati Demak menjelaskan,” Terkait dengan gugatan perdata ke PN Demak tersebut, pihaknya masih menunggu putusan dari pengadilan Negri Demak,” Pungkas Ahmad Nur Wahyudi Asisten 1 Bupati Demak.

(Pewarta : BANU DM/Editor : Raja)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *