JAMBI, wartajavaindo.com,
Rembuk upaya penyelesaian sengketa tanah antara Syarif Hidayatullah cs dengan Mappangara bertempat di rumah Kepala Desa Semabu tanggal 14 Agustus 2023 pukul 20.00 WIB.
Mediasi bersama Abdul Fuat Napiah berakhir dengan musyawarah mupakat.
Semula, Abdul Fuat Napiah disangkakan mengklem tanah milik Syarif Hidayatullah cs. Ternyata Abdul Fuat Napiah bukanlah mengklem tanah, tetapi hanya membuat rintisan jalan untuk menemukan batas tanah milik Abdul Fuat Napiah.
Kesepakatan damai dicapai dengan musyawarah mupakat antara kedua belah pihak dan mereka saling minta maaf atas kejadian tersebut.
Kepala Desa Prof. DR (HC) Drs,M.Hatta, MBA mengajak kedua belah pihak untuk sama sama turun ke lokasi tanah untuk bersama sama menentukan batas tanah hak masing masing, sehingga persoalan sengketa tanah selesai atas dasar saling tahu diantara kedua belah pihak.
(mpp)