29 Juni 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Embat Hape Di Konter, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

GROBOGAN.WARTAJAVAINDO.COM – Rudy Agustiono (26) warga Dusun Saban Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug terpaksa di Gelandang dan di amankan di Mapolsek Godong, karena kedapatan mencuri dua buah HP di sebuah counter HP “Baruna Cell” di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong.

Dari informasi yg didapat Tim Media Wartajavaindo Grobogan, Awal mula pada hari Rabu tanggal (25/11/2020) lalu sekitar pukul 16.45 wib pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih mendatangi counter HP yang berada di pinggir jalan raya Purwodadi – Semarang,



Dengan berpura – pura hendak membeli dua unit HP. Kemudian, pelaku meminta penjaga counter Romayatul Ulfa (19) untuk mengambilkan barang tersebut dan meletakkan di atas etalase guna dilihat spesifikasi yang tertera dalam kemasannya.

Usai melihat spesifikasi ke dua HP pelaku minta diambilkan HP lagi dengan model lain. Membuat penjaga counter ke belakang untuk mengambilkan barang yang diminta,

Karena di rasa situasi aman, pelaku langsung melakukan aksinya mengambil dua unit HP di atas etalase tadi, setelah berhasil menguasai barang curian, pelaku langsung kabur naik motor ke arah barat. Menyadari telah terjadi korban pencurian, pemilik counter melaporkan kasus itu ke Polsek Godong.

Seorang pemuda (RA) diamankan Polisi karena mengambil dua Hape di Konter.

Dalam keterangannya kepada Tim Media Wartajavaindo Grobogan

Kapolsek Godong Iptu Daryanto membenarkan, tentang adanya laporan pencurian tersebut, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan di dapati pelaku akan melakukan transaksi jual beli HP di depan mushola di Dusun Mintreng Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak pada hari Kamis tanggal (26/11/2020) sekitar pukul 19.30 wib,”Ungkapnya.

Masih kata, Kapolsek Godong, Iptu Daryanto

“Pelaku langsung kita amankan beserta barang buktinya saat hendak melakukan transaksi dengan pembelinya pada hari Selasa tanggal (1/12/2020) kemarin,” ulasnya



Iptu Daryanto juga menjelaskan bahwa, ” barang bukti yang di amankan yakni dua buah HP dan satu unit sepeda motor, dan dalam hal kejadian tersebut ,

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” Pungkas Iptu Daryanto kapolsek Godong.

(Pewarta : BANU DM/MUHLISIN/ Editor:  Raja)

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *